Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politikus PDIP usul Ganjil Genap 24 Jam untuk Atasi Polusi, Pakar: Timbulkan Masalah Baru

image-gnews
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta diterapkan kembali pasca libur Lebaran 2023 di 26 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pada Rabu (26/4).  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta diterapkan kembali pasca libur Lebaran 2023 di 26 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pada Rabu (26/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Revy Petragradia, menilai usul penerapan ganjil genap kendaraan bermotor 24 jam penuh tidak menyelesaikan masalah polusi udara di DKI Jakarta. Usulan ini justru menimbulkan masalah baru.

Revy mengatakan setiap mengeluarkan kebijakan publik, pemerintah harus melakukan kajian mendalam dan tidak reaktif. Ia setuju pembatasan kendaraan pribadi bisa menahan laju dampak polusi udara akibat emisi gas buang, tapi harus juga disiapkan solusi bagi pemilik kendaraan.

Ia menjelaskan jumlah pergerakan kendaraan di Jabodetabek mencapai 28–30 juta unit per hari. Di sisi lain kapasitas harian angkutan umum belum bisa mencapai setengahnya. Penerapan ganjil genap selama 24 jam penuh akan mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan baru dan menyesuaikan pelat nomornya.

“Ini akan menimbulkan permasalahan baru dan preseden yang buruk.”katanya saat dihubungi, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Usulan penerapan ganjil genap 24 jam dilontarkan Ketua Komisi Pekerjaan Umum DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. Ia menilai langkah ini bisa mengatasi macet dan polusi udara.

Politikus PDIP itu pun meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para ASN DKI. Jika hanya berdampak kecil dalam mengurangi polusi udara, ia mengusulkan ganjil genap bagi kendaraan diberlakukan 24 jam.

Revy Petragradia menuturkan pemerintah pusat, pemprov DKI, dan pemerintah daerah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi seharusnya menyusun peta jalan yang jelas untuk mengurangi kendaraan pribadi. “Sinergitas dan integrasi kebijakan perlu dilakukan pemerintah agar tidak terkesan sporadis dan tidak terarah, membuat kebijakan atas dasar reaktif tapi kajian benar-benar mendalam,” ucap dia.

Ditolak Warga

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sukendar, 38 tahun, pengemudi taksi online menanggapi sinis usulan penerapan ganjil genap 24 jam tersebut. Hal ini bisa membatasi para sopir taksi online untuk mencari penumpang.

Menurut dia, usulan ganjil genap 24 jam itu tidak masuk akal jika ditujukan untuk mengurangi polusi udara. “Tidak nyambung,” katanya.

OHAN

Pilihan Editor: Pakai Standar KLHK, Pemkot Depok Bantah Kualitas Udaranya Buruk

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

11 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.


Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

11 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?


Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

12 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.


PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

15 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

Hakim MK Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP yang ingin menjadikan perolehan suara PSI di DPRD Provinsi Papua Tengah menjadi nol.


PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

15 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.


Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

17 jam lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.


Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

18 jam lalu

Presiden Jokowi saat menghadiri HUT ke-59 Partai Golkar, Senin 6 November 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.


PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

19 jam lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi makan siang bersama di Medja Restaurant, Kota Bogor, Jawa Barat pada Ahad, 7 Januari 2024. Foto: Istimewa
PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa PAN membuka pintu untuk Jokowi dan Gibran.


KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

20 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut


Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?