TEMPO.CO, Jakarta - Kegaduhan pengunjung kembali terjadi dalam sidang Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan. Kali ini kegaduhan terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Fatia Maulidianty soal imbalan yang diterimanya dari Haris setelah tampil di podcast.
“Saudara sebagai narasumber dapat honorarium dari Haris Azhar,” tanya seorang JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 28 Agustus 2023.
Fatia Maulidiyanti menampik dugaan dia menerima uang dari Haris untuk menjadi narasumber di podcast.
Kemudian, jaksa kembali menanyakan apakah dia membayar Haris agar kajiannya tentang peran TNI dalam tambang di Papua dibahas dalam podcast.
“Atau saudara mungkin membayar kepada Haris Azhar untuk upaya koordinasi?,” kata JPU.
“Oh enggak-enggak,” jawab Fatia.
Pertanyaan jaksa yang terus mencecar Fatia soal uang tersebut menimbulkan kegaduhan pengunjung sidang.
Fatia menegaskan hasil kajian dan podcast itu adalah hasil kerja sama tanpa ada honor. “Tidak ada bentuk insentif. Itu adalah bentuk kerja sama karena kita berdua dan pihak 9 organisasi ini punya tujuan yang sama,” tutur Fatia.
Dia menjelaskan tujuan tersebut untuk menyiarkan informasi publik soal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. “Ya sudah tidak perlu ada uang sebagai sebuah imbalan,” ucapnya.
Fatia dan 9 organisasi Koalisi Bersihkan Indonesia membuat kajian tentang praktik bisnis militer di Blok Wabu, Papua dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ .
Kajian itu dijadikan sebagai dasar pembahasan podcast YouTube bersama Haris Azhar berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’. Podcast itu kemudian dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan karena dianggap mencemarkan namanya.
Pilihan Editor: Tanpa Kehadiran Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini