TEMPO.CO, Jakarta - Fatia Maulidiyanti menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Senin 28 Agustus 2023. “Baik sudah lengkap ya, sidang perkara atas nama Fatia Maulidiyanti dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana dalam persidangan.
Cokorda menjelaskan agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan dari Fatia Maulidiyanti, yang dalam perkara ini menjadi terdakwa bersama Haris Azhar--telah menjalani sidang pemeriksaan pekan lalu. “Untuk keterangan yang saudara sampaikan ke penyidik di BAP sudah benar? Kalau sudah benar, kami akan menanyakan seputar masalah itu,” kata Cokorda kepada Koordinator Komisi orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut..
Agenda sidang hari ini adalah tundaan dari minggu lalu. Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana, menilai semua pihak sudah kelelahan setelah mengikuti sidang Haris Azhar selama sekitar lima jam ditambah jeda istirahat. “Kebetulan ini sudah hampir jam 16.30 WIB. Jadinya kalau kita periksa sekarang sepertinya sudah cukup kelelahan semua,” kata Cokorda.
Sidang pemeriksaan saat itu diwarnai beberapa kali keributan antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan penasihat hukum Direktur Eksekutif Lokataru Foundation tersebut. Setelah akhirnya selesai, sidang pemeriksaan Fatia seharusnya dimulai. Tetapi, hakim ketua mengetuk palu bahwa sidang ditunda. Cokorda menyatakan mempertimbangkan kondisi semua pihak, baik terdakwa, JPU, dan penasihat hukum yang dianggap sudah kelelahan.
“Apalagi jadi terdakwanya nanti kelelahan, takutnya tidak konsentrasi,” ucapnya sambil berpesan Haris Azhar tak perlu ikut dihadirkan karena hanya diagendakan memeriksa Fatia.
Pilihan Editor: Anggota Paspampres Mengaku Polisi Culik dan Aniaya hingga Tewas Pemuda Asal Aceh