TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menanyakan kepada Fatia Maulidiyanti tentang siapa inisiator pembuat kajian tentang ekonomi politik penempatan militer di Intan Jaya Papua.
Dokumen kajian Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya itulah yang kemudian dijadikan bahan diskusi antara Fatia dan Haris Azhar di kanal Youtube Haris, dengan Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam’
“Siapa yang jadi inisiator?” tanya Jaksa dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 28 Agustus 2023.
Fatia kemudian menjelaskan, bahwa kajian itu dilaksanakan atas kesadaran kolektif dari anggota Koalisi Bersihkan Indonesia. Koalisi yang terdiri atas 9 organisasi sipil menginsiasi kajian itu sejak 2018. Namun, rencana itu baru bisa tereksekusi pada Aprul 2021.
Sembilan organisasi sipil anggota Koalisi Bersihkan Indonesia terdiri dari YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka, Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia dan KontraS
“Perencanaan sudah dari 2018 tapi secara intensif 4 bulan di 2021, April sampai dengan Juli,” kata Fatia.
Menurut Fatia, anggota koalisi sudah menghimpun data. Saat itu, sedang marak pengerahan pasukan militer di Papua. Dari diskusi di group, kemudian mereka berinisiatif membuat kajian tentang ekonomi politik penempatan militer di Papua.
Ide itu bermula dari salah satu artikel berita yang berisi soal adanya situasi genting di Intan Jaya. Pembahasan itu mencuat dari salah satu anggota koalisi dari Pusaka. “Itu teman-teman yang fokusnya di Papua,” ucapnya.
Diskusi Fatia dan Haris Azhar di kanal Yotube milik Haris yang menjadikan kajian Koalisi Bersihkan Indonesia sebagai dasar pembahasan, mendapat gugatan dari Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menganggap Fatia dan Haris telah mencemari nama baiknya dengan menyebut dirinya sebagai Lord Luhut.
Ia menilai julukan ‘Lord’ yang disematkan kepadanya dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di YouTube merendahkan dirinya.
Hal itu ia sampaikan saat Luhut hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023.
“Selama ini saksi disebut ‘Lord Luhut’ apa yang saudara maknai ? Apakah itu positif atau negatif,” kata salah satu JPU.
“Iya dalam konteks ini saya merasa negative, ya. Seperti ngenyek (mengejek) saya. Jadi, saya, kan, bukan anak muda lagi dan itu i have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Pilihan Editor: Haris Azhar Tak Ragu dengan Judul Podcast Lord Luhut dan Hasil Riset Ekonomi Politik Papua