TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan siap tilang pengendara yang nekat lawan arah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan, polisi akan lakukan sosialisasi sebelumnya kepada warga dan pengendara motor yang melawan arus.
"Pelanggaran lalu lintas ini dapat membahayakan pengguna jalan yang lain, sudah ada contoh di Lenteng Agung, ada korban kecelakaan yang melibatkan pengendara lalu lintas melawan arus," kata Harun dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Agustus 2023, seperti dikutip dari Antara.
Harun mengatakan Polres Metro Jaksel akan mengamati dampak sosialisasi pelanggaran lawan arus lalu lintas itu selama sepekan ke depan. "Kalau masih ada yang lawan arus maka akan diambil tindakan untuk ditilang," ujarnya.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan juga mengusulkan kepada Dishub DKI agar mengganti barrier plastik dengan beton. Dishub juga diminta memasang spanduk imbauan agar pengendara motor tidak berkendara melawan arus lalu lintas.
Kapolsek Metro Setiabudi Komisaris Polisi Arif Purnama Oktora mengimbau pengendara motor yang masih lawan arah untuk putar balik. Dia mengatakan sosialisasi akan dilaksanakan selama tiga hari dengan peringatan secara lisan sebelum sanksi tilang.
"Tindakan tegas akan dilaksanakan setelah tiga hari sosialisasi dengan melakukan penegakan hukum penilangan," kata Arif.
Sosialisasi ini digelar setelah polisi terima laporan masyarakat sekitar. "Warga berharap ada penindakan tegas dari aparat supaya menjadikan efek jera dan tidak diulangi lagi," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tilang lawan arah dilakukan di kawasan halte Minangkabau, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin kemarin.
Pilihan Editor: Buntut Kecelakaan Lawan Arah di Lenteng Agung, Polisi Petakan 31 Titik Rawan Pelanggaran di Jaksel