Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus 3 Sekolah Disegel di Bantargebang, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp 19 Miliar kepada Ahli Waris

image-gnews
Ratusan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) V Bantargebang di Kota Bekasi terpaksa belajar dari rumah atau PJJ karena sekolah mereka disegel ahli waris lahan sejak Minggu, 27 Agustus 2023. Tempo/Adi Warsono
Ratusan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) V Bantargebang di Kota Bekasi terpaksa belajar dari rumah atau PJJ karena sekolah mereka disegel ahli waris lahan sejak Minggu, 27 Agustus 2023. Tempo/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi wajib membayar Rp 19 miliar dalam kasus  sengketa lahan yang berujung tiga sekolah disegel oleh ahli waris tanah di Bantargebang.  Kewajiban itu harus dilaksanakan Pemkot Bekasi seusai kalah di pengadilan.

Ketiga sekolah dasar negeri yang disegel itu adalah SDN III Bantargebang, SDN IV Bantargebang, dan SDN V Bantargebang, Kota Bekasi. 

"Tanah tiga SD ya, saya enggak megang data, tetapi kurang lebih untuk SD IV itu sekitar 1.900 meter persegi, untuk SD V itu 1.000 meter persegi, untuk SD III itu 500 meter persegi. Nominalnya kurang lebih Rp 19 miliar," kata kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 29 Agustus 2023.

Pengadilan Tegur Pemkot Bekasi untuk Segera Membayar

Andri menjelaskan sebenarnya pihak Pengadilan Negeri Bekasi sudah menegur Pemkot Bekasi untuk melakukan pembayaran kepada ahli waris pada 2 Agustus 2023. Pemkot Bekasi diberi waktu delapan hari oleh pihak Pengadilan Negeri Bekasi untuk melakukan pembayaran, namun tak dilaksanakan.

Pembayaran yang tak kunjung dilakukan Pemkot Bekasi itu berujung pada penyegelan tiga sekolah oleh ahli waris. "Jangan sampai enggak ada kepastian hukum, kan. Tugas saya mengedepankan hak hukum klien, kan, begitu, jangan pula jadi diombang-ambingkan," ujar Andri.

Adapun permasalahan sengketa lahan itu terjadi sejak 2003. Proses mediasi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan ahli waris selalu gagal menemui titik terang. Pada 2020, pihak ahli waris membawa permasalahan itu ke ranah hukum.

Persidangan terus berlangsung hingga pada 2022 keluar putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang dimenangkan pihak ahli waris. Pihak pemkot juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Putusan PK Mahkamah Agung pun lagi-lagi dimenangkan pihak ahli waris pada April 2023.

"Terus kemudian bulan Agustus itu pemkot sudah ditegur kepala pengadilan untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah untuk bayar," ujar Andri.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan penyegelan itu membuat siswa tiga sekolah tersebut sempat terpaksa belajar secara daring dari rumah masing-masing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemkot Bekasi Berjanji Segera bayar Lahan 3 Sekolah

Pemkot Bekasi dan ahli waris pun telah bernegosiasi sehingga penyegelan dengan pagar seng telah dibuka pihak ahli waris. Pemkot Bekasi telah berjanji segera memproses pembayaran lahan kepada ahli waris.

"Yang sekarang sedang kami negosiasikan dengan ahli waris adalah cara pembayaran dan waktu pembayaran," ujar Deded saat dikonfirmasi wartawan.

Pantauan Tempo di SDN V Bantargebang, pagar seng sepanjang sekitar sepuluh meter dan tinggi 1,8 meter menutup akses masuk halaman sekolah. Hal itu membuat siapa pun tidak bisa masuk ke area dalam sekolah, seperti ruang kelas. 

Terdapat selembar kertas yang ditempel di tengah pagar seng. Kertas itu bertuliskan "Sekolah Ini Dibuka (Lagi) Setelah Walikota Membayar Hak Ahli Waris, Dilarang Merusak, Membuka, Melintasi Pagar Pembatas Ini".

Selain itu, terdapat spanduk yang ditempel di tembok sekolah disegel bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H. M. Nurhasanuddin Karim" sesuai putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung, Kasasi Mahkamah Agung RI, dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: 3 Sekolah Disegel Ahli Waris di Bantargebang, Pemkot Bekasi Kalah Sidang Sengketa Lahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

21 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

22 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

3 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


22 Tahun PKS, Capaian dari Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024

5 hari lalu

Calon anggota parlemen dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkostum super hero robot saat kampanye di Stadion Sidolig, Bandung, Kamis, 11 April 2019. Sebanyak 245.000 kandidat akan bertarung memperebutkan kursi  parlemen serentak dengan pemilihan Presiden di seluruh Indonesia secara serentak. TEMPO/Prima Mulia
22 Tahun PKS, Capaian dari Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024

PKS berusia 22 tahun, pada 20 April lalu. Ini sejarah berdirinya, dan perolehan sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2024.