Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengemudi Pajero Tabrak Dua Wanita di Tangerang hingga Tewas Divonis 3 Bulan Penjara

image-gnews
Kendaraan Pajero Sport yang terlibat kecelakaan dengan pengendara motor. Kini kendaraan tersebut terparkir di depan halaman Mapolres Kota Tangsel, Jumat 28 April 2023 dan pemilik dijadikan tersangka. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kendaraan Pajero Sport yang terlibat kecelakaan dengan pengendara motor. Kini kendaraan tersebut terparkir di depan halaman Mapolres Kota Tangsel, Jumat 28 April 2023 dan pemilik dijadikan tersangka. TEMPO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Alfredo Tanjaya, pengemudi Pajero, yang menabrak dua wanita pengendara motor hingga tewas di Kabupaten Tangerang hingga tewas divonis tiga bulan penjara. Ia kini berstatus tahanan kota akibat kecelakaan yang menewaskan Yovita SS dan Michel Gunawan.

Kecelakaan ini terjadi di lampu merah JHL, Curug, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat, 7 April 2023. Alfredo pun sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dan pada Kamis, 31 Agustus dirinya mendapat vonis dari majelis hakim. 

Kuasa hukum korban, Satrio E Nugroho, mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU 22/2009 UULAJ. Atas keputusan tersebut dirinya kecewa. "Kami ikuti sejak awal persidangan bahwa semua unsur di Pasal 310 ayat 4 ini terpenuhi. Tapi hanya diputus tiga bulan penjara oleh majelis hakim," ujarnya pada Tempo, Jumat 1 September 2023.

Satrio menuturkan keluarga dan kerabat yang hadir dalam sidang vonis histeris dan kecewa atas keputusan ini. "Dipotong masa tahanan 2 bulan, sisa 1 bulan. Itu pun terdakwa sejak awal persidangan hanya berstatus tahanan kota. Sekalian saja putus bebas," ujarnya. 

Menurut dia, hal ini tidak sepatutnya terjadi. Meskipun kedua pihak sebelumnya sudah berdamai, bukan berarti rasa keadilan sudah terpenuhi

“Apalagi sejak awal dari pihak terdakwa tidak menunjukkan empati kepada keluarga korban, hanya terkesan memenuhi syarat keringanan hukuman," ujar Satrio.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengkritik majelis hakim yang memberikan vonis ringan kepada Alfredo meski dalam pertimbangan putusannya menyatakan terdakwa terbukti lalai sehingga tidak ada alasan pemaafan. “Sehingga tidak patut dihukum hanya 3 bulan dari hukuman maksimal 6 tahun," ujarnya.

Sementara itu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksastria mengatakan dalam persidangan kasus ini pihaknya bertugas sesuai prosedur sesuai hukum yang berlaku. 

"Kalau dasar kita menuntut perkara itu berdasarkan fakta persidangan dan yang kedua di dalam kasus itu sudah ada surat perdamaian. Itu sebelum perkara ini kita limpahkan dan dalam isi perjanjian tersebut sudah jelas bahwa tidak ada keberatan lagi dari pihak korban," ujarnya. 

Malda menuturkan dalam kesepakatan damai yang disepakati kedua pihak pun tertera jika pihak korban tidak menuntut secara pidana.  "Ada juga bahasa tidak menuntut secara pidana. Dalam hal penuntutan dasaran itu JPU bisa mengambil sikap, karena ada kesepakatan. Perdamaian itu antara korban dan pelaku tapi kan korban sudah meninggal dan diwakilkan keluarga," kata dia.

Pilihan Editor: Tabrak 2 Pengendara Motor Hingga Tewas, Pengemudi Pajero Jadi Tersangka dan Ditahan 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

12 jam lalu

Kecelakaan terjadi di Tol Cikampek antara Toyota Avanza dan mobil truk mini L300 pagi ini, Rabu, 1 Mei 2024. Kecelakaan ini menyebabkan Avanza terempas 38 meter ke depan dan terbakar. TEMPO/Istimewa
Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.


Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

14 jam lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.


Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

16 jam lalu

Kecelakaan terjadi di Tol Cikampek antara Toyota Avanza dan mobil truk mini L300 pagi ini, Rabu, 1 Mei 2024. Kecelakaan ini menyebabkan Avanza terempas 38 meter ke depan dan terbakar. TEMPO/Istimewa
Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek


Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

17 jam lalu

Sebuah mobil terbakar dalam kecelakaan di Tol Cikampek Km 6. FOTO/video/instagram
Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

Kecelakaan berawal saat Avanza yang sedang melaju di lajur tiga mengalami pecah ban kiri depan dan berhenti di lajur empat


11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.


Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.


Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

2 hari lalu

Lokasi kecelakaan antara pengendara motor dan mobil dinas milik polisi yang pengemudinya kabur di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Cilodong, Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.


Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

2 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Yana Supriatna, Sabtu, 27 April 2024. Foto: ANTARA/Ferri.
Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

5 hari lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

5 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.