Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengemudi Pajero Tabrak Dua Wanita di Tangerang hingga Tewas Divonis 3 Bulan Penjara

image-gnews
Kendaraan Pajero Sport yang terlibat kecelakaan dengan pengendara motor. Kini kendaraan tersebut terparkir di depan halaman Mapolres Kota Tangsel, Jumat 28 April 2023 dan pemilik dijadikan tersangka. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kendaraan Pajero Sport yang terlibat kecelakaan dengan pengendara motor. Kini kendaraan tersebut terparkir di depan halaman Mapolres Kota Tangsel, Jumat 28 April 2023 dan pemilik dijadikan tersangka. TEMPO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Alfredo Tanjaya, pengemudi Pajero, yang menabrak dua wanita pengendara motor hingga tewas di Kabupaten Tangerang hingga tewas divonis tiga bulan penjara. Ia kini berstatus tahanan kota akibat kecelakaan yang menewaskan Yovita SS dan Michel Gunawan.

Kecelakaan ini terjadi di lampu merah JHL, Curug, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat, 7 April 2023. Alfredo pun sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dan pada Kamis, 31 Agustus dirinya mendapat vonis dari majelis hakim. 

Kuasa hukum korban, Satrio E Nugroho, mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU 22/2009 UULAJ. Atas keputusan tersebut dirinya kecewa. "Kami ikuti sejak awal persidangan bahwa semua unsur di Pasal 310 ayat 4 ini terpenuhi. Tapi hanya diputus tiga bulan penjara oleh majelis hakim," ujarnya pada Tempo, Jumat 1 September 2023.

Satrio menuturkan keluarga dan kerabat yang hadir dalam sidang vonis histeris dan kecewa atas keputusan ini. "Dipotong masa tahanan 2 bulan, sisa 1 bulan. Itu pun terdakwa sejak awal persidangan hanya berstatus tahanan kota. Sekalian saja putus bebas," ujarnya. 

Menurut dia, hal ini tidak sepatutnya terjadi. Meskipun kedua pihak sebelumnya sudah berdamai, bukan berarti rasa keadilan sudah terpenuhi

“Apalagi sejak awal dari pihak terdakwa tidak menunjukkan empati kepada keluarga korban, hanya terkesan memenuhi syarat keringanan hukuman," ujar Satrio.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengkritik majelis hakim yang memberikan vonis ringan kepada Alfredo meski dalam pertimbangan putusannya menyatakan terdakwa terbukti lalai sehingga tidak ada alasan pemaafan. “Sehingga tidak patut dihukum hanya 3 bulan dari hukuman maksimal 6 tahun," ujarnya.

Sementara itu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksastria mengatakan dalam persidangan kasus ini pihaknya bertugas sesuai prosedur sesuai hukum yang berlaku. 

"Kalau dasar kita menuntut perkara itu berdasarkan fakta persidangan dan yang kedua di dalam kasus itu sudah ada surat perdamaian. Itu sebelum perkara ini kita limpahkan dan dalam isi perjanjian tersebut sudah jelas bahwa tidak ada keberatan lagi dari pihak korban," ujarnya. 

Malda menuturkan dalam kesepakatan damai yang disepakati kedua pihak pun tertera jika pihak korban tidak menuntut secara pidana.  "Ada juga bahasa tidak menuntut secara pidana. Dalam hal penuntutan dasaran itu JPU bisa mengambil sikap, karena ada kesepakatan. Perdamaian itu antara korban dan pelaku tapi kan korban sudah meninggal dan diwakilkan keluarga," kata dia.

Pilihan Editor: Tabrak 2 Pengendara Motor Hingga Tewas, Pengemudi Pajero Jadi Tersangka dan Ditahan 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tawuran Pakai Air Keras dan Celurit di Tangerang: Satu Luka Bakar dan Bacok, Enam Pelaku Ditangkap

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Tawuran Pakai Air Keras dan Celurit di Tangerang: Satu Luka Bakar dan Bacok, Enam Pelaku Ditangkap

Tawuran itu terjadi di perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang


Prediksi Cuaca BMKG: Peringatan Jabodetabek Hujan hingga Malam Ini

2 hari lalu

Suasana hujan yang mengguyur kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022. Badan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG memprediksi curah hujan tahun ini sedikit lebih rendah dibandingkan 2021 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Prediksi Cuaca BMKG: Peringatan Jabodetabek Hujan hingga Malam Ini

BMKG memprediksikan hujan mengguyur Jabodetabek pada siang hingga malam hari ini. Simak detailnya berikut ini.


Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Lansia di Bekasi Keberatan Anggota TNI Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

2 hari lalu

Rendra (kanan) anak pasutri korban tabrak lari di Bekasi mendatangi Denpom 2 Jaya Cijantung pada Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ami Heppy
Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Lansia di Bekasi Keberatan Anggota TNI Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Keluarga korban tabrak lari berharap hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan Oditur Militer yang dianggap terlalu ringan.


Anggota TNI yang Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Dituntut Penjara 2 Tahun dan Dipecat dari Militer

2 hari lalu

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Anggota TNI yang Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Dituntut Penjara 2 Tahun dan Dipecat dari Militer

Anggota TNI yang terlibat tabrak lari di Bekasi hanya menundukkan kepala dan sempat menangis setelah Oditur Militer membacakan tuntutan.


Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani Siapkan Gugatan Perdata

2 hari lalu

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerima dua tersangka kasus penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani, Kamis 31 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani Siapkan Gugatan Perdata

Para korban penipuan dan penggelapan reseller iPhone dengan terdakwa si kembar Rihana Rihani masih berharap uang mereka bisa kembali.


Tips Atasi Blind Spot agar Tak seperti Kecelakaan Vellfire di Tol Slipi

2 hari lalu

Kecelakaan minibus jenis Toyota Vellfire yang menewaskan pengemudinya di jalan tol Slipi kilometer 10+800, pada Jumat dinihari, 1 Desember 2023. Foto: PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tips Atasi Blind Spot agar Tak seperti Kecelakaan Vellfire di Tol Slipi

Tips mengatasi blind spot atau titik buta agar terhindar dari kecelakaan seperti yang menimpa Toyota Vellfire di Jalan Tol Slipi.


Siap Beraksi di Cisadane, Neon Moon II Didesain untuk Sungai-sungai Kotor di Dunia

2 hari lalu

Kapal pembersih sampah Cisadane Neon Moon II, Senin, 28 November 2023. Dok. Sekretariat Daerah Pemkab Tangerang
Siap Beraksi di Cisadane, Neon Moon II Didesain untuk Sungai-sungai Kotor di Dunia

Kapal didatangkan dari Malaysia dan dirakit di Koja sebelum sampai di Sungai Cisadane.


Gibran Rakabuming Ambil Cuti 1 Hari Untuk Kampanye Pilpres 2024, Sambangi Jakarta dan Tangerang

2 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama warga saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani istrinya Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Rakabuming Ambil Cuti 1 Hari Untuk Kampanye Pilpres 2024, Sambangi Jakarta dan Tangerang

Gibran Rakabuming mengambil cuti untuk kampanye Pilpres 2024.


Michael B. Jordan Menabrak Mobil yang Dipakir

3 hari lalu

Michael B.Jordan terpilih menyandang gelar pria terseksi. Gelar itu diberikan pada pemain film Creed oleh majalah PEOPLE tersebut pada tahun 2020. Instagram/michaelbjordan
Michael B. Jordan Menabrak Mobil yang Dipakir

Michael B. Jordan dilaporkan tidak mengalami luka. Selain itu tidak ditemukan bukti dia dipengaruhi obat-obatan atau alkohol


Anies Baswedan Soroti Masalah Solar Bersubsidi untuk Nelayan

4 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan orasi kepada relawan di Gor Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu 2 Desember 2023. Acara tersebut dihadiri ribuan relawan se-Kota Tangerang dari partai pengusung pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Anies Baswedan Soroti Masalah Solar Bersubsidi untuk Nelayan

Anies Baswedan menyoroti soal ketersediaan solar bersubsidi untuk nelayan saat kampanye di Kronjo, Kabupaten Tangerang.