TEMPO.CO, Tangerang - Polsek Batuceper, Kota Tangerang, menangkap BR, 29 tahun, terduga penggelapan dan maling motor dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor melalui media sosial dengan cara Cash on Delivery (COD).
"Setelah dilakukan test drive, lalu membawa kabur sepeda motor korban," ujar Kapolsek Batuceper Komisaris Susida Aswita, Rabu 6 September 2023.
BR, kata Susida, merupakan residivis. Dia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang Maret 2023 dalam kasus yang sama. "Pelaku telah 15 kali melakukan aksi tipu dengan modus seperti itu."
Susida menyebutkan penangkapan BR berdasarkan laporan tiga orang korbannya.
Pelaku, kata dia, memperdaya korban yang memasang iklan melalui marketplace media sosial Facebook dengan mengatakan akan membeli motor melalui sistem COD di suatu tempat.
Setelah bertemu korban di tempat yang ditentukan, pelaku berpura-pura menawar. Dengan gaya yang meyakinkan pelaku meminta untuk dilakukan test drive. Korban pun percaya kemudian memberikan kunci motornya kepada pelaku.
"Pada saat test drive itu, pelaku BR langsung tancap gas dengan membawa kabur motor korban," ujar Susida.
Korban menyadari motornya dibawa kabur setelah beberapa jam pelaku tak kunjung kembali. Alhasil korban melaporkan penipuan ini ke Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelapor, terkait ciri-ciri pelaku, nomor HP pelaku dan alamat medsos facebook yang digunakan pelaku. Ternyata, sama dengan laporan warga tiga bulan lalu dengan modus yang sama," ungkap Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Batuceper dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suhenri langsung menyelidiki guna mengetahui keberadaan dan menangkap pelaku BR. "Pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat dilakukan pengejaran," kata Susida.
Polisi menangkap pelaku pada Ahad, 27 Agustus 2023, sekira jam 14.00 WIB di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan dan dipertemukan dengan beberapa korban lainnya, pelaku mengaku sudah belasan kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Dari Hasil Penyelidikan sementara didapat keterangan, pelaku sudah melakukan kejahatan tipu gelap lebih dari 15 kali di Wilayah Kota Tangerang," ucapnya.
Susida menuturkan pihaknya masih mengembangkan kasus ini lebih dalam untuk mencari korban-korban lainnya, serta mencari keberadaan motor-motor korban yang berhasil dijual kepada penadah.
Susida mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat transaksi melalui COD di media sosial. "Kami meminta kepada masyarakat yang pernah tertipu dengan modus yang sama untuk melapor ke kami (polisi), untuk dilakukan pengusutan dan pengembangan lebih dalam."
Pilihan Editor: Istri Minta Polisi Pembunuh Dul Kosim Ditampilkan Seperti Kasus Imam Masykur