TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara. Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan pembentukan ini atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk,” kata Suyudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Selasa, 5 September 2023.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan, latar belakang pembentukan Satgas ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Satgas penanggulangan polusi udara ini diketuai oleh Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nurkolis, dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto sebagai pembina.
“Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutur Suyudi Ario Seto.
Satgas ini akan membawahi tujuh subsatgas, yaitu Subsatgas Analis, Subsatgas Preemtif, Subsatgas Preventif, Subsatgas Represif atau Penegakkan Hukum, Subsatgas Bantek, Subsatgas Humas, Subsatgas Kewilayahan.
Suyudi berharap dibentuknya Satgas ini akan menanggulangi dan mencegah polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya. Keberhasilan penanggulangan polusi udara juga butuh peran dari masyarakat.
Dia mengimbau agar masyarakat Jakarta ikut berpartisipasi menjaga kualitas udara. "Partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang udara yang bersih dihimbau untuk menggunakan transportasi umum, tidak membakar sampah, rutin melakukan perawatan mesin kendaraan serta mewujudkan industri yang ramah lingkungan,” ujar Suyudi.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Konsumen Alfamidi Dikeroyok karena Tidak Bayar Parkir, Uang Denda Tilang Uji Emisi Tidak Masuk ke Dinas LH