TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, RG (27 tahun) mengaku mendapatkan upah Rp 40 juta dari hasil pembajakan paket Shopee Express bersama dengan RFP alias Anggi (20 tahun). Menurut Ade, pihaknya masih menelusuri penggunaan uang tersebut.
"Sementara ini masih didalami digunakan untuk apa saja uang tersebut," ujar dia saat dihubungi, Rabu, 6 September 2023.
Sebelumnya, pihak Shopee Indonesia melaporkan kasus pembajakan paket Shopee Express yang berisi sejumlah produk Apple ke Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Mei 2023. Polisi lantas menangkap pelaku pencurian dan penipuan itu, Anggi, pada Senin, 14 Agustus 2023.
Setelah kasus ini dikembangkan, polisi mendapati satu pelaku lagi, yakni RG. Dia ditangkap di Kampung Cipacung, Kelurahan Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Serang pada Selasa, 5 September 2023.
Ade menuturkan, Anggi dan RG pertama kali bertemu via media sosial Facebook pada 2020. Mulanya, RG menawarkan jasa rekening bersama. Pertemanan keduanya berlanjut hingga sepakat bekerja sama untuk mencuri paket yang dikirim kurir Shopee Express.
Dalam kasus ini, Anggi mengaku sebagai karyawan PT Erajaya dan meminta laporan resi paket Shopee Express. Untuk mengelabui operator jasa pengiriman, dia berdalih disuruh pemilik paket untuk mengambil langsung pesanan.
Sementara RG, lanjut Ade, diduga diminta Anggi untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut. Perempuan ini juga yang menentukan besaran upah atau komisi untuk RG.
Menurut Ade, dua kawan ini menyasar paket berupa 28 produk Apple, yaitu iPhone 14 Pro, MacBook, dan iPad senilai Rp 337,45 juta. "Pelaku juga membayar ojek online yang digunakan untuk mengambil dan mengantarkan barang hasil tindak kejahatan," ucap dia.
Setelah itu, Ade menambahkan, Anggi langsung menjual barang curiannya. Polda Metro Jaya menduga Anggi membajak paket Shopee Express untuk memenuhi kebutuhan materil pribadinya.
"Pelaku menguasai e-wallet DANA, Gopay dan rekening Bank Jago, rekening SeaBank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan ilegal akses yang dilakukan oleh tersangka RFP alias Anggi," tutur Ade.
Pilihan Editor: Imam Masykur Tewas Dianiaya Anggota Paspampres, Kembali Menggores Luka Masyarakat Aceh