TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan warga bisa mengadukan soal parkir liar di minimarket melalui aplikasi JAKI atau kanal CRM cepat respon masyarakat.
Arifin mengatakan jajarannya akan melakukan tindakan terhadap parkir liar apabila ada laporan yang masuk ke aplikasi JAKI dan CRM.
"Kalau udah ada yang dikeluhkan saya sudah ambil tindakan. Iya kalau ada laporan pengaduan masuk di JAKI CRM langsung kita ambil tindakan," katanya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penertiban terhadap parkir liar di minimarket dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila masuk dalam laporan pengaduan dari warga.
Hanya, Heru Budi memahami bahwa ada hubungan saling menguntungkan antara warga sekitar dan pemilik minimarket.
"Biasanya di minimarket itu si pemilik ya sudah lah simbiosis mutualisme ya sudahlah buat warga sekitar silakan, kan kebanyakan gitu tapi kalau sudah meresahkan ya (ditindaklanjuti)," kata Heru Budi kepada TEMPO saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Dia menegaskan Pemprov bisa mengambil sikap tegas apabila juru parkir liar tersebut sudah meresahkan warga dan mengganggu ketertiban publik, misalnya dengan mematok tarif parkir yang mahal.
"Iya kalau meresahkan, misalnya sekali parkir sekian-sekiaan," ujarnya.
Soal keterlibatan warga sekitar menjadi juru parkir di minimarket seperti sudah menjadi rahasia umum. Juru parkir yang mengeroyok konsumen Alfamidi di Bintaro Tangerang karena ogah membayar parkir, disebut sebagai AKAMSI alias anak kampung sini atau warga sekitar minimarket.
Kapolsek Pondok Aren Bambang Askar Sodiq menyebut para pelaku pengeroyokan merupakan warga sekitar TKP. Pihaknya pun memastikan sudah mengantongi identitas para pelaku. "Itu kebetulan para pelakunya akamsi (anak kampung sini),” katanya
Urusan bayar parkir di minimarket kembali menjadi buah bibir. Kasus terbaru terjadi di Alfamidi di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, pada 3 September 2023.
Seorang konsumen dikeroyok setelah kukuh menolak membayar parkir. Alasannya, mereka adalah juru parkir liar dan hanya muncul untuk meminta uang saat dia hendak meninggalkan lokasi.
Perihal juru parkir liar di minimarket ini juga pernah menjadi pemberitaan antara lain pada akhir 2019 lalu. Saat itu viral di media sosial satu minimarket di Kota Bekasi ikut membantu 'perlawanan' terhadap praktik juru parkir liar. Caranya, memasang spanduk besar yang menyatakan parkir gratis untuk konsumennya.
"Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silahkan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke Polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021)8240-2647 dan Polres Metro Bekasi (08121212002" demikian bunyi spanduk tersebut," bunyi isi spanduk itu.
Saat itu pula Polda Metro Jaya menegaskan bahwa retribusi parkir adalah kewenangan pemerintah daerah, tidak ada pihak lain yang berwenang. Adapun juru parkir yang kerap datang dari kelompok atau ormas tertentu dan tidak membayar pajak ke pemda dipastikan ilegal.
Pilihan Editor: Konsumen Mafhum Ada Akamsi di Balik Uang Parkir di Minimarket, Beri Solusi Ini ke Manajemen