TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan Rancangan APBD-Perubahan tahun ini sebesar Rp 78,72 triliun. Nilai itu berarti turun 6,04 persen dibandingkan dengan penetapan APBD 2023 yang sebesar Rp 83,78 triliun.
“Telah membahas dan mencapai kesepakatan penandatanganan nota kesepahaman Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023,” kata Heru Budi dalam pidato Rapat Paripurna Rancangan Perubahan APBD 2023 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Dia mengatakan kebijakan pendapatan daerah meliputi kebijakan pajak daerah; retribusi daerah; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; dan pendapatan transfer. Untuk kebijakan pajak daerah, Heru Budi menerangkan, dilakukan dengan usaha intensifikasi dan ekstensifikasi.
Usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah yang dimaksud, di antaranya pengembangan digitalisasi pelayanan pemungutan pajak daerah dan pengukuhan wajib pajak baru berdasarkan sensus pajak daerah.
Kepala Sekretariat Presiden itu pun menyampaikan upaya optimalisasi penerimaan retribusi daerah pun dilakukan dengan usulan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 tentang Keringanan Retribusi Daerah. Sedangkan untuk meningkatkan kinerja Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) yang sah diperlukan kebijakan, seperti memberikan imbauan kepada pemungut retribusi soal waktu pemungutan untuk menghindari piutang denda retribusi daerah dan digitalisasi sistem monitoring LLPAD.
Ihwal peningkatan perolehan pendapatan transfer, Heru Budi memaparkan, difokuskan dengan mengusahakan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sesuai ketentuan.
Pilihan Editor: Kronologi Anggota TNI Lawan Arah di Tol Layang MBZ, Balik Arah Lagi Setelah Sebabkan Kecelakaan