Putri pindah ke Lapas Tangerang
Sementara istri Sambo, Putri, juga dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang pada 29 Agustus 2023. Sebelumnya, Putri menempati Lapas Pondok Bambu, Jakarta.
Rika Aprianti mengungkapkan pembinaan menjadi dasar alasan pemindahan Putris, sama seperti yang berlaku pada Sambo Cs.
Berdasarkan keterangan Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Putri akan menjalani pidana dan mengikuti pembinaan di tempatnya.
Selama satu pekan, Putri menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dulu sebelum ditempatkan di kamar hunian bersama warga binaan pemasyarakatan lain.
Ada pun Putri divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, anak buah suaminya, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia divonis 20 tahun penjara. Namun, upaya kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung dan hukumannya diturunkan menjadi 10 tahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri membantah terlibat dalam aksi yang terjadi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Kasus pembunuhan berencana ini bermula dari laporan Putri bahwa dirinya dilecehkan Yosua di kediaman mereka di Magelang, Jawa Tengah, sehingga terjadinya pembunuhan Brigadir Yosua oleh Sambo.
Namun, alasan Putri bahwa dirinya dilecehkan Yosua di kediaman mereka di Magelang, Jawa Tengah, juga terbantahkan.
Saksi ahli poligraf dalam persidangan menyatakan Putri berbohong soal peristiwa yang terjadi di Magelang. Menurut saksi, Putri sempat ditanya apakah dirinya berselingkuh dengan Yosua di Magelang. Putri saat itu menjawab tidak dan hasil tes menunjukkan dia berbohong.
Pilihan Editor: Ferdy Sambo Cs Dipindah dari Lapas Salemba ke Cibinong
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.