Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferdy Sambo Cs Dipindah dari Lapas Salemba ke Cibinong

image-gnews
Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpidana hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf  dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibonong, Jawa Barat.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan pemindahan Ferdy Sambo Cs itu untuk memaksimalkan pembinaan.

“FS cs dipindah ke Lapas Cibinong dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika saat dihubungi Tempo Senin, 11 September 2023.

Sebelumnya Ferdy Sambo cs dijebloskan ke Lapas Salemba pada Kamis, 24 Agustus 2023 pukul 17.00. Kemudian dipindahkan ke Lapas Cobinong pada 29 Agustus 2023.

Hukuman Ferdy Sambo Cs Dikorting 

Mahkamah Agung RI memutuskan untuk mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs, di tingkat kasasi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan bahwa majelis hakim agung memutuskan mengubah vonis terhadap Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. "Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang, 8 Agustus 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan kasasi Ferdy Sambo ini diwarnai dua hakim agung yang berbeda pendapat. Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agun Desnayeti berpendapat Sambo harus tetap dihukum mati.

“Mereka berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," papar Sobandi.

Mahkamah Agung juga meringankan hukuman Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuam 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.

Pilihan Editor: Kemiripan Kasus Penemuan Jenazah Satu Keluarga di Depok dan Kalideres Menurut Kriminolog

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

1 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.


Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

4 hari lalu

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani sidang. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Kemunculan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di wisuda Akmil viral di media sosial. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Edhy telah bebas bersyarat.


KDRT Dokter Qory, Hasil Visum Tunjukan Luka di Bibir, Punggung, Lengan, Paha

11 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
KDRT Dokter Qory, Hasil Visum Tunjukan Luka di Bibir, Punggung, Lengan, Paha

Qory Ulfiah R alias dokter Qory, 37 tahun, memiliki banyak luka di tubuhnya saat pertama kali ditemukan oleh Polres Bogor


Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mencium kening istrinya Putri Candrawathi saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir dan penyerahan barang bukti oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

Setahun lalu, sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda sepekan. Apa penyebabnya?


Lapas Salemba Telusuri Komunikasi John Kei Sebelum Penembakan di Bekasi

14 hari lalu

Sejumlah tersangka ditampilkan dalam rilis pengungkapan kasus penembakan antarkelompok, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 6 November 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lapas Salemba Telusuri Komunikasi John Kei Sebelum Penembakan di Bekasi

Lapas Salemba masih menelusuri bagaimana John Kei berkomunikasi sebelum penyerangan berujung penembakan di Bekasi.


Berkelakuan Baik, Munarman Eks FPI Hanya Dipenjara 2,5 Tahun

33 hari lalu

Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI itu kini bebas. Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Oktober 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Berkelakuan Baik, Munarman Eks FPI Hanya Dipenjara 2,5 Tahun

Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dinyatakan terbukti melanggar UU Terorisme


Gerombolan Pemuda di Cibinong Ditangkap Saat Hendak Tawuran, Sempat Ancam Polisi

34 hari lalu

Sepuluh pemuda bagian dari gerombolan pelaku tawuran yang berhasil ditangkap di area GOR Pakansari, Cibinong, Bogor, Minggu 29 Oktober 2023. ISTIMEWA
Gerombolan Pemuda di Cibinong Ditangkap Saat Hendak Tawuran, Sempat Ancam Polisi

Bersama sepuluh anggota gangster yang ditangkap saat siap tawuran itu polisi menyita barang bukti berupa 4 senjata tajam jenis pedang dan celurit.


Munarman Bebas Hari ini, Disambut Salawat Massa FPI di Lapas Salemba

34 hari lalu

Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI itu kini bebas. Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Oktober 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Munarman Bebas Hari ini, Disambut Salawat Massa FPI di Lapas Salemba

Usai menemui para pendukungnya di depan Lapas Salemba, eks petinggi FPI Munarman langsung bergegas masuk mobilnya.


Munarman Eks FPI Bebas dari Lapas Salemba Hari Ini

34 hari lalu

Menurut Kabag Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mantan salah satu petinggi FPI itu ditangkap lantaran mengikuti baiat di tiga kota, yakni UIN Jakarta, Makassar, dan Medan. TEMPO/Imam Sukamto
Munarman Eks FPI Bebas dari Lapas Salemba Hari Ini

Munarman lalu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022 atas kasus terorisme.


Setahun Lalu Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Saling Menyalahkan

35 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Saling Menyalahkan

Setahun lalu, PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan pekan kedua kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs. Ini kilas baliknya.