TEMPO.CO, Tangerang - Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibonong, Jawa Barat.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan pemindahan Ferdy Sambo Cs itu untuk memaksimalkan pembinaan.
“FS cs dipindah ke Lapas Cibinong dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika saat dihubungi Tempo Senin, 11 September 2023.
Sebelumnya Ferdy Sambo cs dijebloskan ke Lapas Salemba pada Kamis, 24 Agustus 2023 pukul 17.00. Kemudian dipindahkan ke Lapas Cobinong pada 29 Agustus 2023.
Hukuman Ferdy Sambo Cs Dikorting
Mahkamah Agung RI memutuskan untuk mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs, di tingkat kasasi.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan bahwa majelis hakim agung memutuskan mengubah vonis terhadap Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. "Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang, 8 Agustus 2023.
Putusan kasasi Ferdy Sambo ini diwarnai dua hakim agung yang berbeda pendapat. Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agun Desnayeti berpendapat Sambo harus tetap dihukum mati.
“Mereka berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," papar Sobandi.
Mahkamah Agung juga meringankan hukuman Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuam 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Pilihan Editor: Kemiripan Kasus Penemuan Jenazah Satu Keluarga di Depok dan Kalideres Menurut Kriminolog