Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Kakak Korban Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi, Pernah Laporkan Pelaku ke Polisi Kasus KDRT

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Korban suami bunuh istri di Bekasi, Mega Sriyani Dewi, 24 tahun, kerap cekcok dengan suaminya, Nando, 25 tahun, sebelum pembunuhan sadis itu terjadi. Kakak Mega, Deden Suryana, 27, sudah beberapa kali memergoki adiknya cekcok masalah rumah tangga dengan Nando.

"Dari awal saya sudah sering mergoki, enggak cuma sekali, sudah tiga kali, yang ini keempat kali. Sering, saya juga ada bukti-buktinya," kata Deden kepada wartawan di Polsek Cikarang Barat, Senin, 11 September 2023.

Menurut Deden, Nando juga sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap adiknya. Bahkan, Mega pernah melaporkan suaminya itu ke polisi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Mega dan Nando, kata Deden, sempat pisah ranjang. Namun, pasangan suami istri itu memilih kembali hidup bersama demi kedua anak mereka yang masih balita.

"Adik saya lebih mementingkan anak, selalu kayak begitu pertahankan hubungan itu lebih mementingkan anak. Sebenarnya sudah jauh-jauh hari selau cerita pengin sudahan aja," ujar Deden.

Penyebab Suami Bunuh Istri, Tetangga Dengar Mega Mengeluh 

Soal penyebab Nando melakukan pembunuhan Mega, Deden tidak mengetahui secara pasti. Sebelumnya polisi menyebut motif pembunuhan karena cekcok masalah ekonomi rumah tangga.

"Kalau ekonomi kurang tahu, sih, cuma dari saksi tetangga sampingnya sebelum kejadian pembunuhan itu tetangga dengar adik saya mengomong ‘gua capek bayar utang lu terus’," ujar Deden.

Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan Nando dan Mega di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis malam, 7 September 2023.

Kapolsek Cikarang Barat Ajun Komisaris Polisi Rusnawati mengungkap kronologi kasus berawal saat pelaku dan korban cekcok mulut.

"Sekitar pukul 21.00 dan sebelum melakukan hal tersebut, tersangka dan korban sempat cekcok soal masalah ekonomi rumah tangga," kata Rusnawati. 

Pada pukul 22.00, pelaku menampar dan menyeret tubuh korban ke dapur. Pelaku selanjutnya mengambil pisau dapur dan menyayat leher korban. Pelaku menyayat leher korban berkali-kali hingga pisau patah.

Pelaku kemudian menggendong mayat korban ke kamar mandi. Pelaku memandikan jenazah korban hingga bersih. Pelaku juga mencuci pakaian korban dan lantai rumah yang penuh darah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, jenazah korban diselimuti handuk dan diletakkan di atas kasur. "Habis itu pelaku langsung mengantarkan anaknya ke rumah ibu korban," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Ajun Komisaris Polisi Said Hasan.

Usai menitipkan anaknya, Nando kebingungan. Dia lantas mengunci kamar tempatnya menarik mayat istrinya lalu pulang ke rumah orang tuanya.

"Pelaku bercerita kepada orang tuanya dan keluarganya mengantarkan pelaku ke sini," ujar Said.

Nando Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun hingga Seumur Hidup

Nando langsung ditahan di Polsek Cikarang Barat. Dia dikenakan Pasal 339 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 5 Juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, maksimal seumur hidup.

Adapun jasad korban ditemukan ibunya yang mendatangi rumah kontrakan tersebut pada Sabtu, 9 September 2023. Ibu korban pun meminta pertolongan kepada pemilik kontrakan, Muki, 41 tahun, untuk mengecek keberadaan korban.

"Kondisi ibunya sudah histeris, pak tolong pak, Mega kayaknya sudah enggak ada (tewas), minta tolong dicek," kata Muki saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 10 September 2023.

Muki mengatakan dirinya tidak menemukan bercak darah dalam rumah kontrakan korban.  Jenazah korban, kata Muki, juga sudah bersih meski ditemukan luka pada wajah dan leher korban.

Beberapa saat kemudian, polisi tiba di rumah kontrakan korban. Saat itu, polisi datang bersama pelaku suami bunuh istri dengan tangan sudah diborgol.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Suami Bunuh Istri di Bekasi, Polisi Ungkap Pisau Patah dan Keberadaan Anak-anak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Tangkap 5 Perampok Rumah di Kota Bekasi

13 jam lalu

Ilustrasi Perampokan. roadsafety.co.za
Polda Metro Jaya Tangkap 5 Perampok Rumah di Kota Bekasi

Para perampok teridentifikasi dari CCTV yang ada di rumah tersebut.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

17 jam lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Sepanjang 2014-2019, Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah

17 jam lalu

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi dalam acara konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian
Sepanjang 2014-2019, Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah

Kemenkop UKM telah membubarkan 82.000 koperasi bermasalah sepanjang 2014 hingga 2019.


PDIP Masih Pertahankan Imam Wahyudi Jadi Anggota DPRD Babel Meski Jadi Tersangka KDRT

18 jam lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
PDIP Masih Pertahankan Imam Wahyudi Jadi Anggota DPRD Babel Meski Jadi Tersangka KDRT

PDIP menunggu putusan pengadilan untuk memutuskan status Imam Wahyudi sebagai anggota DPRD Bangka Belitung meski kini tersangka KDRT.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

1 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


Pemerintahan Prabowo Ada Kemungkinan tanpa Oposisi, Ekonom: Akan Banyak Kebijakan Populis yang Merugikan

1 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintahan Prabowo Ada Kemungkinan tanpa Oposisi, Ekonom: Akan Banyak Kebijakan Populis yang Merugikan

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengungkapkan pemerintahan tanpa oposisi berpotensi menghasilkan banyak kebijakan populis yang justru merugikan masyarakat.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

1 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

1 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.