Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Kakak Korban Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi, Pernah Laporkan Pelaku ke Polisi Kasus KDRT

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Korban suami bunuh istri di Bekasi, Mega Sriyani Dewi, 24 tahun, kerap cekcok dengan suaminya, Nando, 25 tahun, sebelum pembunuhan sadis itu terjadi. Kakak Mega, Deden Suryana, 27, sudah beberapa kali memergoki adiknya cekcok masalah rumah tangga dengan Nando.

"Dari awal saya sudah sering mergoki, enggak cuma sekali, sudah tiga kali, yang ini keempat kali. Sering, saya juga ada bukti-buktinya," kata Deden kepada wartawan di Polsek Cikarang Barat, Senin, 11 September 2023.

Menurut Deden, Nando juga sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap adiknya. Bahkan, Mega pernah melaporkan suaminya itu ke polisi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Mega dan Nando, kata Deden, sempat pisah ranjang. Namun, pasangan suami istri itu memilih kembali hidup bersama demi kedua anak mereka yang masih balita.

"Adik saya lebih mementingkan anak, selalu kayak begitu pertahankan hubungan itu lebih mementingkan anak. Sebenarnya sudah jauh-jauh hari selau cerita pengin sudahan aja," ujar Deden.

Penyebab Suami Bunuh Istri, Tetangga Dengar Mega Mengeluh 

Soal penyebab Nando melakukan pembunuhan Mega, Deden tidak mengetahui secara pasti. Sebelumnya polisi menyebut motif pembunuhan karena cekcok masalah ekonomi rumah tangga.

"Kalau ekonomi kurang tahu, sih, cuma dari saksi tetangga sampingnya sebelum kejadian pembunuhan itu tetangga dengar adik saya mengomong ‘gua capek bayar utang lu terus’," ujar Deden.

Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan Nando dan Mega di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis malam, 7 September 2023.

Kapolsek Cikarang Barat Ajun Komisaris Polisi Rusnawati mengungkap kronologi kasus berawal saat pelaku dan korban cekcok mulut.

"Sekitar pukul 21.00 dan sebelum melakukan hal tersebut, tersangka dan korban sempat cekcok soal masalah ekonomi rumah tangga," kata Rusnawati. 

Pada pukul 22.00, pelaku menampar dan menyeret tubuh korban ke dapur. Pelaku selanjutnya mengambil pisau dapur dan menyayat leher korban. Pelaku menyayat leher korban berkali-kali hingga pisau patah.

Pelaku kemudian menggendong mayat korban ke kamar mandi. Pelaku memandikan jenazah korban hingga bersih. Pelaku juga mencuci pakaian korban dan lantai rumah yang penuh darah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, jenazah korban diselimuti handuk dan diletakkan di atas kasur. "Habis itu pelaku langsung mengantarkan anaknya ke rumah ibu korban," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Ajun Komisaris Polisi Said Hasan.

Usai menitipkan anaknya, Nando kebingungan. Dia lantas mengunci kamar tempatnya menarik mayat istrinya lalu pulang ke rumah orang tuanya.

"Pelaku bercerita kepada orang tuanya dan keluarganya mengantarkan pelaku ke sini," ujar Said.

Nando Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun hingga Seumur Hidup

Nando langsung ditahan di Polsek Cikarang Barat. Dia dikenakan Pasal 339 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 5 Juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, maksimal seumur hidup.

Adapun jasad korban ditemukan ibunya yang mendatangi rumah kontrakan tersebut pada Sabtu, 9 September 2023. Ibu korban pun meminta pertolongan kepada pemilik kontrakan, Muki, 41 tahun, untuk mengecek keberadaan korban.

"Kondisi ibunya sudah histeris, pak tolong pak, Mega kayaknya sudah enggak ada (tewas), minta tolong dicek," kata Muki saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 10 September 2023.

Muki mengatakan dirinya tidak menemukan bercak darah dalam rumah kontrakan korban.  Jenazah korban, kata Muki, juga sudah bersih meski ditemukan luka pada wajah dan leher korban.

Beberapa saat kemudian, polisi tiba di rumah kontrakan korban. Saat itu, polisi datang bersama pelaku suami bunuh istri dengan tangan sudah diborgol.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Suami Bunuh Istri di Bekasi, Polisi Ungkap Pisau Patah dan Keberadaan Anak-anak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Bertambah Lagi, Terkini Penumpang yang Jadi Korban

9 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Bertambah Lagi, Terkini Penumpang yang Jadi Korban

Catatan TEMPO, sepanjang bulan ini sudah ada sedikitnya lima kejadian pengendara motor tewas terlindas truk karena gagal menyalip.


Mau Mandi di Sungai Cikeas, Anak-anak Temukan Mayat Tersangkut di Akar

13 jam lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Mau Mandi di Sungai Cikeas, Anak-anak Temukan Mayat Tersangkut di Akar

Mayat wanita yang sudah dalam kondisi setengah telanjang itu sudah mulai membusuk. Hanya ada kutang, celana dalam, dan sepatu.


Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Setelah Gagal Menyalip, Kasus Ke-4 Bulan Ini

20 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. youtube.com
Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Setelah Gagal Menyalip, Kasus Ke-4 Bulan Ini

Kecelakaan lalu lintas pengendara motor tewas terlindas truk gara-gara gagal menyalip kembali terjadi.


Anggota TNI Akui Tabrak Lari Tewaskan Suami-Istri, Mengaku Tabrak Angkot

1 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
Anggota TNI Akui Tabrak Lari Tewaskan Suami-Istri, Mengaku Tabrak Angkot

Pengadilan militer telah memeriksa anggota TNI, Prada Metro Winardo Barasugi, dalam perkara tabrak lari yang menewaskan pasangan suami istri lansia.


Alat Peraga Kampanye Terpasang di Jalan Protokol Bekasi, Bawaslu Siapkan Imbauan untuk Parpol

1 hari lalu

Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Alat Peraga Kampanye Terpasang di Jalan Protokol Bekasi, Bawaslu Siapkan Imbauan untuk Parpol

Alat peraga kampanye terpasang di jalan protokol Kota Bekasi hari ini. Bawaslu Bekasi menyiapkan imbauan untuk partai politik dan peserta Pemilu 2024.


Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar, Ombudsman Surati Airlangga Hartarto

1 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui usai konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar, Ombudsman Surati Airlangga Hartarto

Ombudsman mengirim surat ke Airlangga Hartarto lantaran pemerintah tak kunjung membayar utang rafaksi minyak goreng Rp 344 miliar kepada pengusaha.


Kronologi Pembunuhan Lansia di Bekasi oleh Sepupunya, Diawali Cekcok yang Berujung Pelaku Naik Pitam

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Kronologi Pembunuhan Lansia di Bekasi oleh Sepupunya, Diawali Cekcok yang Berujung Pelaku Naik Pitam

Pelaku pembunuhan terhadap sespupunya sendiri itu telah ditangkap dan ditahan di Polsek Babelan Bekasi.


Viral Anak SD di Bekasi Jadi Korban Bullying Usai Pelajar SMA Kalah Main Bola

2 hari lalu

Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock
Viral Anak SD di Bekasi Jadi Korban Bullying Usai Pelajar SMA Kalah Main Bola

Tujuh siswa SMA di Bekasi viral melakukan bullying terhadap anak SD usai kalah main bola. Anak SD itu diduga mengejek pelajar SMA.


Siapkan Skema Rights Issue untuk PMN Rp 6 T, WIKA: Timeline Kuartal I 2024

2 hari lalu

Wijaya Karya. wika.co.id
Siapkan Skema Rights Issue untuk PMN Rp 6 T, WIKA: Timeline Kuartal I 2024

Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, mengatakan skema rights issue dapat berkontribusi untuk restrukturisasi utang dan menyehatkan kondisi keuangan perseroan.


Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

2 hari lalu

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

Sekitar satu jam Oditur Militer membacakan tuntutan untuk anggota Paspampres Riswandi Manik Cs dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.