Ade Safri mengungkapkan para pemeran dalam kasus film dewasa dibayar bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp 15 juta untuk satu judul film. Variasi bayaran tersebut berdasarkan seberapa kuat pengaruh dari pemeran atau talent di masyarakat.
“Mereka dibayar bervariasi antara Rp10 juta sampai 15 juta sekali pembuatan film dan untuk satu judul film,” katanya seperti dilansir dari Antara.
Ia mengatakan polisi akan melakukan pemanggilan terhadap para pemeran dalam film dewasa tersebut. Baik terhadap 11 pemeran wanita maupun lima orang pemeran pria. Adapun pemanggilan terhadap para pemeran tersebut masih berstatus saksi.
“Nanti kita periksa dulu sebagai saksi, nanti kita lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terkait apakah layak dijadikan tersangka,” katanya.
Ade mengatakan para kru film dan pemeran film porno itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
RADEN PUTRI | IQBAL MUHTAROOM | ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Sutradara Film Porno Sudah Produksi 120 Film, Dijual di 3 Website Raup Cuan Rp 500 Juta