TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan, Fani Mutiara, 24 tahun, ditangkap polisi karena aniaya Rindu Utami, 31, istri dari mantan pacarnya. Penganiayaan itu terjadi di rumah korban pada Senin, 11 September 2023.
Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan, alasan penganiayaan diduga karena suami korban, HM, 37, sering berutang dan berjanji akan menceraikan Rindu, lalu menikahi Fani.
"Namun janji ini tidak pernah dipenuhi sehingga tersangka marah, kesal dan cemburu kepada istri HM," ujar Putra Pratama dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 September 2023.
Penganiayaaterjadi pada Senin pagi pukul 05.00 di Jalan Angke Indah, RT 11, RW 01, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Fani mendobrak pintu rumah Rindu yang sedang tidur bersama HM.
Fani langsung menyerang wajah Rindu dengan pisau cutter. HM melerai pertikaian antara Fani dan istrinya, tetapi wajah Rindu terlanjur terluka.
"Korban mengalami luka robek dari bagian bawah mata kanan hingga ke pipi kiri melewati hidung, dengan panjang luka 15 sentimeter dan mendapat 25 jahitan," kata Putra.
Rindu Utami dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diberikan pertolongan. Sedangkan Fani Mutiara ditangkap warga dan dibawa ke Polsek Tambora.
"Motif pelaku karena kesal dan cemburu kepada korban, sehingga memicunya melakukan penganiayaan," tutur Putra.
Perempuan yang aniaya istri mantan pacar itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana yang menanti adalah lima tahun penjara.
Pilihan Editor: Paspampres Aniaya Pemuda Asal Aceh Hingga Tewas, Mengaku sebagai Polisi Saat Menculik Korban