Saat mengajukan izin ke LPM Kelurahan Gandul, kata Arif, mereka meminta syarat dengan mengumpulkan 60 tanda tangan dan KTP dari warga sekitar agar jemaat bisa beribadah di sana.
"Syaratnya bisa dipenuhi, malah kami mengumpulkan 80 tanda tangan dari warga sekitar kapel, tapi mereka masih mempersulit," ujar Arif.
Arif menuturkan jemaat baru bisa beribadah di kapel tersebut pada Ahad, 10 September 2023. Itu pun dengan pengamanan dari anggota Polsek dan Koramil setempat. "Ya ibadah minggu kemarin ada pengamanan dari kepolisian dan TNI," kata dia.
Setelah ibadah pada Ahad pekan lalu berjalan lancar, bukan berarti kapel tersebut bisa melaksanakan ibadah dengan tenang. Pasalnya, dari LPM Gandul kembali mengajukan syarat baru terkait izin beribadah.
"Jadi mereka mempersulit lagi, kami disuruh restu dulu dari Wali Kota Depok. Mereka minta ditiadakan dulu ibadah selama dua kali minggu," ujar Arif.
Selanjutnya: Saat digeruduk massa