TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Polsek Tambora menangkap pelaku pencurian yang beraksi di siang bolong. Polisi menangkap pelaku dalam waktu sekitar lima jam setelah aksi pencurian terekam kamera CCTV milik warga.
Pelaku berinisial R, 37 tahun, warga Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pencurian ini terjadi di Jalan Angke Jaya, Kampung Bebek, RT. 03/04, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Kamis, 14 September 2023 pukul 11.56 WIB.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di tempat persembunyiannya di daerah Semeru, Kelurahan Tanjung Duren, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 September 2023.
Saat menangkap pelaku, polisi turut menyita barang hasil curian berupa dua mesin potong kain
Korban pencurian adalah Hendra, pemilik usaha jasa potong kain. Saat kejadian, Hendra berada di lantai tiga bersama keluarganya dan meninggalkan pintu pagar depan dalam kondisi tertutup.
Saat turun ke bawah, Hendra mendapati kedua mesin pemotong kainnya hilang. Saat melihat hasil rekaman CCTV miliknya tampak pria tidak dikenal membuka pintu secara paksa, mengambil kedua mesinnya, dan memasukkannya ke dalam bajaj.
Usai kemalingan Hendra melapor ke Polsek Tambora. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah mempelajari rekaman CCTV dan memperhatikan bajaj yang digunakan untuk membawa kabur barang curian.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun.
ALIFYA SALSABILA NOVANTI
Pilihan Editor: Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel