Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pungli di Sekolah Negeri Depok, Wali Kota Minta Jangan Digeneralisir

image-gnews
Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut tidak semua sekolah di kotanya diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Ia meminta untuk istilah pungli diklarifikasi karena ada pungutan yang disepakati antara komite sekolah dan orang tua siswa. Idris juga meminta dugaan pungli ini tidak digeneralisir seolah semua sekolah di Depok meminta-minta uang kepada siswa.

“Kan, bisa saja seperti itu. Jadi harus diklarifikasi uang ini apa sih dan urgensinya sih,” katanya di Depok, Selasa, 19 September 2023.

Sebelumnya sejumlah SMK dan SMA Negeri di Depok diduga melakukan pungli kepada siswa-siswanya dengan istilah sumbangan pendidikan. Uang yang diminta pun mencapai Rp2 juta lebih. Sekolah beralasan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan pemerintah tidak mencukupi untuk menanggung semua kegiatan siswa.

Besaran uang yang harus dibayarkan siswa untuk menutupi kekurangan ini dibahas dalam rapat antara komite sekolah dan orang tua siswa. Orang tua yang sebenarnya keberatan terpaksa setuju karena khawatir akan berdampak pada pendidikan anak-anaknya.

Idris menuturkan Pemerintah Kota Depok telah meminta ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperhatikan permasalahan tersebut. Pasalnya komite sekolah yang melakuan rapat dan meminta sumbangan. "Tapi memang harus diperhatikan sih dari kemampuan siswa-siswinya," katanya.

Idris mengungkapkan pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke sekolah-sekolah terkait dugaan pungli, terutama ke SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Depok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mereka bilang, ‘tidak seperti itu, kok, Pak Wali’. Kami sudah clear soal ini. Dinas Pendidikan Kota Depok juga sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait persoalan ini," kata Idris.

Kendati SMA Negeri berada di kewenangan Pemprov Jawa Barat, tapi Pemkot Depok tetap merespons keluhan orang tua. "Karena itu anak-anak kita, guru-guru juga guru-guru kita. Tetapi sebagai birokrat kita harus sesuai ketentuan birokrasi," kata dia.

Saat ditanya bolehkah sekolah menarik sumbangan dari orang tua siswa, Idris mengatakan tidak ada ketentuan untuk itu. Sebab yang dibebaskan hanya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), sementara lainnya tidak.

"Makanya kami siasati, siswa SMP yang tidak mampu kami berikan Rp2 juta per orang. Kalau dulu diberikan ke sekolah, tetapi sekarang langsung ke rekening siswa," katanya.

"SMA juga kita berikan Rp2 juta per orang. Jadi ada APBD Depok membantu pendidikan anak-anak SMA. Tidak hanya SMA juga Madrasah Aliyah (MA)," ucap Idris.

Pilihan Editor: Pungli di Sekolah Depok, Giliran Dugaan Intimidasi kepada Siswa Viral di WhastApp

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


SMP Negeri 8 Depok Sangkal Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus, KPAI: Masalah Serius

21 jam lalu

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras SMP Negeri 8 Depok Siti Rukiah saat dikonfirmasi soal aksi bullying di sekolah tersebut, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
SMP Negeri 8 Depok Sangkal Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus, KPAI: Masalah Serius

KPAI menyebut SMP 8 Depok terindikasi mengabaikan laporan orang tua korban bullying.


Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

"Pemeriksaan dilakukan di Diklat PUPR Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Bantah Ada Bullying ke Siswa Berkebutuhan Khusus, SMP 8 Depok: Hanya Melempar Kerikil, Bukan Batu

1 hari lalu

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras SMP Negeri 8 Depok Siti Rukiah saat dikonfirmasi soal aksi bullying di sekolah tersebut, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bantah Ada Bullying ke Siswa Berkebutuhan Khusus, SMP 8 Depok: Hanya Melempar Kerikil, Bukan Batu

SMP Negeri 8 Depok membantah telah terjadi bullying terhadap salah seorang siswa berkebutuhan khusus. Mereka disebut bercanda melempar kerikil.


Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Jadi Korban Bullying hingga Lukai Diri Sendiri, Orang Tua Lapor Polisi

2 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying. Shutterstock
Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Jadi Korban Bullying hingga Lukai Diri Sendiri, Orang Tua Lapor Polisi

Siswa berkebutuhan khusus di SMP Negeri 8 Depok diduga menjadi korban bullying teman sekolahnya hingga pukul kaca jendela kelas.


Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Meita Irianty

4 hari lalu

Meita Irianty tersangka kasus penganiayaan anak di daycare Depok saat digiring anggota Unit PPA Reskrim di Mapolres Metro Depok, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Meita Irianty

Tersangka kasus penganiayaan anak di Daycare Depok, Meita Irianty, akan segera menjalani persidangan.


BMKG: Dasarian Awal Oktober, Mayoritas Daerah Jawa Barat Hujan Intensitas Rendah

4 hari lalu

Petugas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengamati alat pengukur durasi penyinaran matahari (Campbell Stokes) di Taman Alat Cuaca BMKG Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. BMKG memprediksi musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia akan berlangsung hingga akhir Oktober dan awal musim hujan terjadi pada awal November 2023. Tempo/Tony Hartawan
BMKG: Dasarian Awal Oktober, Mayoritas Daerah Jawa Barat Hujan Intensitas Rendah

BMKG memprediksi sebagian besar wilayah Jawa Barat akan hujan dengan intensitas rendah selama dasarian atau sepuluh hari pertama Oktober 2024.


Stepanus Robin Pattuju Sebut Ada Diskriminasi terhadap Tahanan Rutan KPK yang Tak Bayar Iuran

5 hari lalu

Terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju memeluk neneknya sebelum mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa Stepanus Robin Pattuju, pidana penjara 11 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Stepanus Robin Pattuju Sebut Ada Diskriminasi terhadap Tahanan Rutan KPK yang Tak Bayar Iuran

Saksi sidang pungli Rutan KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengungkapkan ada diskriminasi oleh petugas terhadap tahanan yang tidak membayar iuran.


Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

5 hari lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

Saksi kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK, Budi Setiawan, menyebut nama Melon dalam sidang. Nama itu disebut beberapa kali dalam persidangan.


Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

5 hari lalu

Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

Yoga Prasetyo, 24 tahun, polisi gadungan dan terdakwa kasus penipuan taruna akademi militer atau Akmil di Depok divonis 2 tahun 4 bulan penjara.


Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

Saksi sidang kasus korupsi pungli di Rutan KPK, Arko Mulawan, menceritakan pengalamannya ditempatkan di ruang isolasi. Dilarang salat Jumat.