TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Pusat menyiagakan sekitar seribu personel untuk mengamankan demonstrasi menyikapi konflik lahan antara masyarakat Pulau Rempang, Batam, Riau dan pemerintah. Unjuk rasa yang akan berlangsung di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat ini dinamakan Aksi 209 Bela Rempang.
"Hari ini banyak kegiatan di Jakpus, ada di Jakarta Convention Center (JCC), di Gelora Bung Karno (GBK), di beberapa titik lainnya. Namun, untuk di Patung Kuda kita siapkan 10 SSK (Satuan Setingkat Kompi) kurang lebih seribu personel," kata Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu, 20 September 2023.
Komarudin menyatakan sudah menyiapkan rencana untuk merekayasa lalu lintas di kawasan tersebut terkait aksi tersebut.
"Sedang disiapkan, rencana Medan Merdeka Barat dialihkan. Konsep sama dari arah selatan kita arahan ke Merdeka Selatan dan Budi Kemuliaan, kemudian dari arah Gajah Mada kita arahkan ke Tomang dan Juanda, " katanya.
Komarudin mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari jalan-jalan di kawasan tersebut dan mencari jalur alternatif agar tidak terjebak kemacetan lalu lintas.
Selain itu Komarudin mengingatkan kepada masyarakat yang mengikuti aksi tersebut untuk tetap menjaga ketertiban dan mematuhi aturan sehingga tidak mengganggu masyarakat Ibu Kota yang sedang beraktivitas.
"Tentunya setiap orang diharapkan mematuhi setiap aturan apakah itu terkait dengan berlalu lintas dan juga untuk penyampaian pendapat di muka umum, " jelasnya.
Sebagai informasi sejumlah organisasi islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) bakal menggelar unjuk rasa 'Aksi 209 Bela Rempang' yang dimulai pada pukul 12.30 WIB.
Adapun ormas yang bakal turun mulai dari Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Persaudaraan Islam (FPI), hingga Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.
Ada sejumlah tuntutan yang disuarakan dalam unjuk rasa tersebut, pertama meminta pemerintah mengembalikan hak rakyat kemudian membebaskan rakyat yang menuntut hak lantaran dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
Pilihan Editor: Menteri ATR Sebut Masyarakat yang Menempati Pulau Rempang tidak Memiliki Sertifikat