TEMPO.CO, Depok - Pengurus kapel di Jalan Raya Bukit Cinere, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kementerian Agama. Namun, mereka belum memastikan akan melaksanakan ibadah di kapel pada Ahad mendatang.
Pengurus Kapel GBI Cinere Arif Syamsul menuturkan sebelum konferensi pers memang ada rapat tertutup di Balai Kota Depok pada Senin, 18 September 2023. Akan tetapi tidak ada perwakilan kapel yang ikut dalam rapat itu.
"Jadi konferensi pers ini belum ada rilisnya, cuma kebetulan anak-anak news itu saya minta ke sana, intinya oke lah, istilahnya diizinkan, jadi memang tidak perlu izin hanya surat SKTL dari Kemenag, itu sudah dibuatkan," kata Arif, Rabu, 20 September 2023.
Informasi yang diperoleh Arif, Wali Kota Depok Mohammad Idris mempertanyakan mengapa persoalan urusan perizinan rumah ibadah harus ditangani wali kota. "Urusannya kan cuma lurah dan camat, jadi kan tanda kutip dia menyalahkan para anak buahnya, cuma dia kan tidak mau terus terang saja gitu," paparnya.
Arif mengatakan, per hari ini Kapel sudah mendapatkan SKTL dari Kemenag, tetapi ada masukan dari Wali Kota Depok untuk mengecek kelayakan tempatnya.
"Jadi bukan surat atau urusannya ini sudah di luar urusan peribadahan lagi, cuma kelayakan ruko itu, kalau itu saya setuju," ujarnya.
Meski telah mengantongi SKTL dari Kemenag, Arif belum tahu apakah ibadah akan dilakukan di kapel pada hari Minggu, 24 September mendatang.
"Kami ikuti petunjuk Pak Gembala (Pendeta), cuma hari ini juga kita sudah minta blueprint dari pembangunan ruko itu, jadi kita memang mau cek kelayakannya," ujarnya.
Pada saat ibadah perdana, kapel terisi 150 orang. Jika belum dapat blueprint-nya, pengurus akan membagi jemaah menjadi 2 kali ibadah.
"Cuma ini juga menyangkut istilahnya, dari lurah dan kecamatan musti ada surat rekomendasi, kemarin yang pak wali kota kan, kelayakannya ini harus kita serahkan ke lurah dan camat," katanya.
Arif mengatakan pengurus kapel sudah menempuh seluruh perizinan dan dari Pemkot Depok sudah tidak ada masalah. "Membantu sih, cuma kan jawabannya itu buat kami mengambang, istilahnya dia, Pak Wali tidak langsung ngomong oke, sudah tidak masalah, silakan beribadah," ujarnya.
Bahkan, ada 2 hal lagi yang harus dipenuhi lagi, salah satunya kelayakan ruko tersebut. "Satu lagi saya lupa, cuma buat kita kok ada lagi, nambah lagi, nambah lagi, nambah lagi, gitu."
Arif merasa Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak mau menyatakan secara terang-terangan memberikan izin untuk kapel.
"Oke saya izinkan, tidak mau, mungkin, diabilang oh iya ini dan kenapa musti ke saya gitu, kan hal ini ke lurah saja, ke camat saja. Kayaknya dia lepas tangan atau memang tidak perlu," ujarnya.
Pengurus kapel Cinere itu mengatakan ada kesan Idris tidak mau direpoti dengan urusan perizinan dan penggerudukan. "Jadi lurah dan camat ini harus diajarkan lebih jauh lagi mengenai perizinan seperti ini. Sehingga tidak merepotkan pak wali," tambahnya.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Wali Kota Depok: Penggerudukan Kapel di Cinere Karena Salah Paham