TEMPO.CO, Bogor - Seorang personel band lokal Bogor diadukan ke polisi karena pelecehan seksual terhadap sedikitnya empat perempuan di sebuah festival musik. Pelaporan berisi perilaku TQ, inisial pelaku, mulai dari menggesekkan alat kelamin ke tubuh korban, mendekatkan kepala ke payudara korban, sampai memaksa mendekati dan mencium korban.
TQ adalah gitaris dari satu kelompok band yang tampil dalam festival tersebut, yang dihelat di sebuah kafe di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, 9 September 2023. Dia disebutkan berpura-pura mengajak korbannya berkenalan, menawarkan foto bersama, dan merayu membawa mendekati panggung.
"Kondisi pelaku, menurut para klien kami, saat itu sedang mabuk sebab tercium bau alkohol dari mulutnya," kata Rd. Anggi Triana Ismail, kuasa hukum para korban itu, Jumat 22 September 2023. Dia menambahkan, "Karena tidak nyaman, klien kami sempat menghindar tapi pelaku terus mengikuti dan melancarkan perbuatan cabulnya itu."
Dalam laporannya kepada kepolisian, Anggi mengatakan TQ dilaporkan dengan tidak pidana melawan hukum yang diatur dalam Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 281 serta 289 KUHP alias kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka baru membuat laporan ke Polres Bogor pada Kamis, 21 September 2023, setelah mempertimbangkan banyak hal.
KN, 23 tahun, salah satu korban mengaku trauma dan sangat berharap pelaku diringkus. Sebab, menurut KN, pelaku sering kali cabul saat mendapat kesempatan tampil di atas panggung. "Padahal artis bukan, musisi terkenal bukan," katanya.
Dia berharap TQ ditangkap agar tidak ada lagi korban lainnya. "Hal ini pun harus menjadi perhatian semua elemen untuk menjaga dan melindungi wanita di tempat umum dari pelecehan seksual," kata KN menambahkan.
Korban lainnya, SN (27), menuturkan hadir sebagai pembawa acara dalam festival itu. Dia sedang duduk saat TQ menghampiri mengajak berkenalan dan meminta nomor telepon. "Dia maksa dengan cara mendekati muka dan berusaha mencium pipi saya," katanya.
Dimintakan konfirmasinya, juru bicara Polres Bogor Inspektur Satu Desi Triana mengatakan telah menerima pelaporan itu. Bahkan, penanganannya sudah dimulai oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal dengan memintai keterangan dua korban dan satu saksi.
"Betul (melaporkan) kemarin. Baru dua korban dan satu saksi yang diminta keterangan, terus (Satreskrim) sudah rujuk visum dan rujuk psikolog kepada para korban," katanya, Jumat, 22 September 2023.
Pilihan Editor: Bentrokan Tiga Ormas di Bekasi, Begini Peran Para Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Anggota PP