TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus bentrokan antar-ormas (organisasi kemasyarakatan) di Jalan Raya Setu-Bantargebang, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari menyebut tiga tersangka itu adalah anggota ormas bernama Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS).
"Ada tiga tersangka, semuanya sudah (usia) dewasa," kata Erna saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 22 September 2023.
Ketiga tersangka itu berinisial NA, AC, dan FR. Menurut Erna, ketiganya berperan langsung dalam penganiayaan terhadap Abdullah (30 tahun), korban tewas pasca bentrokan pada Rabu malam, 20 September 2023.
Penganiayaan ini diduga terjadi setelah bentrokan. Abdullah yang mengendarai motor melewati Jalan Raya Setu-Bantargebang sedang dalam perjalanan pulangnya.
Setibanya di depan Ruko Dukuh Zamrud, Abdullah jatuh dari motor, lalu dikeroyok oleh para tersangka. Alhasil, anggota Pemuda Pancasila itu tewas di tempat.
Erna membeberkan tersangka berinisial AC menginjak korban. NA juga menginjak sekaligus memukul korban menggunakan bambu.
"Kalau FR memukul, menendang, menginjak, dan (memukul pakai) batu," ujar Erna.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 Ayat 3 tentang Pengeroyokan. Pengeroyok anggota PP itu terancam hukuman penjara 12 tahun.
Sebelumnya, bentrokan antar-ormas terjadi di Jalan Raya Setu-Bantargebang pada Rabu malam. Insiden ini buntut dari kerusuhan antar-ormas di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi pada sore harinya.
Polres Metro Bekasi Kota menangkap 39 orang yang terlibat dalam bentrokan antar-ormas tersebut. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 36 orang sisanya telah dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.
Pilihan Editor: Polusi Udara di Jakarta, Dinas LH Ukur Emisi dari Cerobong Pabrik Minyak Goreng Kedua