Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Bentrokan Ormas di Bekasi, Begini Peran 3 Tersangka Pengeroyok Anggota Pemuda Pancasila

Reporter

image-gnews
Sebagian dari puluhan anggota ormas yang ditangkap usai bentrokan di Mustikajaya, Bekasi, Rabu malam, 20 September 2023. Tempo/Adi Warrsono
Sebagian dari puluhan anggota ormas yang ditangkap usai bentrokan di Mustikajaya, Bekasi, Rabu malam, 20 September 2023. Tempo/Adi Warrsono
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus bentrokan antar-ormas (organisasi kemasyarakatan) di Jalan Raya Setu-Bantargebang, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari menyebut tiga tersangka itu adalah anggota ormas bernama Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS). 

"Ada tiga tersangka, semuanya sudah (usia) dewasa," kata Erna saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 22 September 2023.

Ketiga tersangka itu berinisial NA, AC, dan FR. Menurut Erna, ketiganya berperan langsung dalam penganiayaan terhadap Abdullah (30 tahun), korban tewas pasca bentrokan pada Rabu malam, 20 September 2023.

Penganiayaan ini diduga terjadi setelah bentrokan. Abdullah yang mengendarai motor melewati Jalan Raya Setu-Bantargebang sedang dalam perjalanan pulangnya. 

Setibanya di depan Ruko Dukuh Zamrud, Abdullah jatuh dari motor, lalu dikeroyok oleh para tersangka. Alhasil, anggota Pemuda Pancasila itu tewas di tempat. 

Erna membeberkan tersangka berinisial AC menginjak korban. NA juga menginjak sekaligus memukul korban menggunakan bambu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau FR memukul, menendang, menginjak, dan (memukul pakai) batu," ujar Erna.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 Ayat 3 tentang Pengeroyokan. Pengeroyok anggota PP itu terancam hukuman penjara 12 tahun. 

Sebelumnya, bentrokan antar-ormas terjadi di Jalan Raya Setu-Bantargebang pada Rabu malam. Insiden ini buntut dari kerusuhan antar-ormas di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi pada sore harinya. 

Polres Metro Bekasi Kota menangkap 39 orang yang terlibat dalam bentrokan antar-ormas tersebut. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 36 orang sisanya telah dipulangkan dan dikenakan wajib lapor. 

Pilihan Editor: Polusi Udara di Jakarta, Dinas LH Ukur Emisi dari Cerobong Pabrik Minyak Goreng Kedua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

10 jam lalu

Ilustrasi rokok ilegal
Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Bekasi mengungkap menemukan dan menindak sekitar 5,6 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun ini.


Kasus Pembunuhan Lansia di Bekasi, Midan Terancam 15 Tahun Penjara

19 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kasus Pembunuhan Lansia di Bekasi, Midan Terancam 15 Tahun Penjara

Jenazah korban pembunuhan itu ditemukan oleh cucunya.


Komplotan Pencuri Diduga Bawa Senjata Api Satroni Minimarket di Bekasi, Uang Rp 60 Juta Raib

1 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. shutterstock.com
Komplotan Pencuri Diduga Bawa Senjata Api Satroni Minimarket di Bekasi, Uang Rp 60 Juta Raib

Komplotan pencuri sambil membawa senjata api merampas uang Rp 60 juta di sebuah minimarket kawasan Bekasi. Begini kronologinya.


Lansia di Bekasi Ditemukan Telah Meninggal dan Membusuk di Rumahnya

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. guardian.ng
Lansia di Bekasi Ditemukan Telah Meninggal dan Membusuk di Rumahnya

Sebelumnya, pria lansia ini diketahui tak ke luar dari rumahnya selama seminggu.


Polisi Ciduk 2 Pelaku Judi Sabung Ayam di Bojongmangu Bekasi

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Ciduk 2 Pelaku Judi Sabung Ayam di Bojongmangu Bekasi

Judi sabung ayam itu merupakan salah satu kasus kriminal yang diungkap Polres Metro Bekasi dalam periode Oktober-November 2023.


Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

2 hari lalu

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

Anggota TNI yang menabrak pasangan suami istri lansia di Bekasi mengajukan keringanan.


Ragam Modus yang Sering Dipakai dalam Kejahatan Peredaran Uang Palsu

2 hari lalu

Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Ragam Modus yang Sering Dipakai dalam Kejahatan Peredaran Uang Palsu

Pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu menggunakan beragam modus operandi untuk melancarkan aksinya.


Mahfud Md Sambangi Halaqoh Kebangsaan, Disambut Teriakan Menang Pilpres Pak

2 hari lalu

Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan visi misi saat melakukan kampanye perdana di Desa Jaboi, Sabang, Aceh, Selasa 28 November 2023. Dalam tatap muka itu, Mahfud MD menemui warga Desa Jaboi dengan mencanangkan program lokal unggulan untuk Aceh, program Guru Ngaji dan Program Satu Desa Satu Puskesmas. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Mahfud Md Sambangi Halaqoh Kebangsaan, Disambut Teriakan Menang Pilpres Pak

Hadir dalam Halaqah Kebangsaan, Mahfud Md yang didampingi Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo disambut ramai santri dan warga.


Anggota TNI yang Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Dituntut Penjara 2 Tahun dan Dipecat dari Militer

2 hari lalu

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Anggota TNI yang Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Dituntut Penjara 2 Tahun dan Dipecat dari Militer

Anggota TNI yang terlibat tabrak lari di Bekasi hanya menundukkan kepala dan sempat menangis setelah Oditur Militer membacakan tuntutan.


Polisi Tangkap 3 Buruh yang Mengeroyok Sopir Truk Saat Unjuk Rasa di Bekasi

2 hari lalu

Sopir truk jadi korban pengeroyokan dalam demo buruh di Kawasan Industri EJIP, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis siang, 30 November 2023. FOTO/video.instagram
Polisi Tangkap 3 Buruh yang Mengeroyok Sopir Truk Saat Unjuk Rasa di Bekasi

Tiga buruh yang mengeroyok sopir truk di Kawasan Industri EJIP, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi ditangkap di sebuah warung kopi.