TEMPO.CO, Jakarta - Eks warga Kampung Bayam sepakat untuk direlokasi sementara ke rumah susun atau Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Keputusan itu dibuat setelah puluhan warga berdiskusi di tenda depan Jakarta International Stadium (JIS) kemarin malam.
"Keputusan sudah ada. Besok (hari ini) kami akan mengikuti pemerintah untuk ke Nagrak," kata Serli, salah satu warga yang menginisiasikan agenda musyawarah itu, Jumat, 22 September 2023.
Dari pantauan Tempo kemarin, lebih kurang 20 eks warga Kampung Bayam datang ke tenda dekat JIS sekitar pukul 19.10 WIB. Selama satu jam lebih, mereka membahas perihal tawaran pemerintah untuk dipindahkan ke Rusun Nagrak.
Serli menuturkan, warga mau pindah ke Rusun Nagrak apabila Kelurahan Papanggo bisa menyanggupi syarat dari warga. Salah satu permintaan mereka agar pemerintah setempat menyediakan bus sekolah. Sebab, anak harus menempuh jarak jauh untuk berangkat ke sekolah dari Rusun Nagrak.
Pagi ini, tambah Serli, sejumlah warga yang sudah setuju direlokasi akan datang ke Kelurahan Papanggo. "Kalau besok lurah enggak kasih perjanjian itu, kami enggak jadi pindah," ujar dia.
Menurut dia, 19 dari 50 kepala keluarga (KK) eks warga Kampung Bayam sudah sepakat untuk pindah ke Rusun Nagrak. Sementara sisanya memilih tetap mengontrak. Dia meminta agar tenda dibongkar setelah semua warga menempati Rusun Nagrak.
"Yang di tenda semua pindah ke Rusun Nagrak. Tenda ini akan kosong," tutur Serli.
Meski sudah sepakat direlokasi, Serli menegaskan, kepindahan warga hanya bersifat sementara. Warga gusuran akibat proyek pembangunan JIS itu tetap ingin menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2022.
Sebelumnya, eks warga Kampung Bayam menolak tawaran pemerintah untuk direlokasi ke Rusun Nagrak. Alasannya karena jarak dari rumah susun sederhana sewa (rusunawa) menuju sekolahan anak dan tempat kerja warga terlampau jauh.
Hingga akhirnya warga luluh juga dengan tawaran Pemprov DKI. "Kami pikirin anak-anak. Di sini (tenda dekat JIS) debu," jawab Serli ketika ditanya alasannya menyepakati tawaran pemerintah.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Pelayanan Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) III Faisal Rahman memastikan, eks warga Kampung Bayam tak perlu membayar tarif sewa Rusun Nagrak. Sebab, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 yang diteken Anies Baswedan masih berlaku.
Pilihan Editor: DKI Jakarta Diganti DKJ, Heru Budi Sebut Dewan Regional Jabodetabekjur Akan Dipimpin Wapres