Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Berlangsung Tertutup

image-gnews
Kuasa hukum keluarga Imam Masykur Hotman Paris Hutapea dan Ibu Imam, Fauziah setelah rekonstruksi kasus penganiayaan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kuasa hukum keluarga Imam Masykur Hotman Paris Hutapea dan Ibu Imam, Fauziah setelah rekonstruksi kasus penganiayaan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar ungkap alasan rekonstruksi kasus pembunuhan Imam Masykur dilakukan di Pomdam Jaya berlangsung tertutup.

“Pertama adalah alasan keamanan dan juga efektivitas waktu karena memang TKP-nya dan lokusnya ini berbeda-beda dan sangat jauh,” kata Irsyad di Polisi Militer Jayakarta, Guntur, Jakarta Selatan, Selasa, 26 September 2023.

Irsyad mengatakan undangan rekonstruksi hanya ditujukan kepada pengacara, keluarga korban, oditur, jaksa Agung Militer dan Puspen Mabes TNI dari Dispenad. 

“Semua kami undang agar menyaksikan, sebenarnya ini juga tertutup bagi wartawan. Namun, demikian setelah kegiatan bisa kami sampaikan keterangan yang berkaitan dengan rekonstruksi,” tuturnya.

Menurutnya rekonstruksi kasus penculikan dan penganiayaan yang berujung pembunuhan Imam Masykur itu cocok dengan keterangan yang diberikan oleh masing-masing. "Seperti contoh pada saat tersangka meminta sejumlah uang kepada ibu korban dan pada saat yang bersangkutan mengecek kondisi korban itu juga cocok,” ujarnya.

Bekas Segera Dilimpahkan ke Oditur Militer

Komandan Militer Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan berkas perkara kasus penganiayaan Imam akan segera dilimpahkan ke oditur militer.

“Sesegera mungkin jadi mungkin dalam waktu minggu ini maksimal minggu depan akan kami limpahkan berkas ini ke oditur,” kata Irsyad di Markas Polisi Militer Jayakarta, Guntur Jakarta Selatan, Selasa, 26 September 2023. 

Irsyad mengatakan pihak kepolisian juga akan meminta keterangan tambahan yang dijadwalkan minggu ini.

“Memang saya mendapat informasi dari pihak Polda Metro Jaya bahwa akan diminta keterangan tambahan dan akan dilaksanakan minggu ini juga,” ucapnya.

Penasihat hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea mengatakan pengadilan kliennya nanti bakal dilakukan terbuka untuk umum.

“Sidangnya terbuka untuk umum karena persidangan di Pengadilan Militer beda dengan pengadilan pidana pengadilan umum. Kalau gak salah di Cakung,” kata Hotman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari ini, rekonstruksi penganiayaan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden dan dua anggota TNI lainnya dilakukan secara tertutup di Pomdam Jaya.

Ibu Korban Datang Langsung dari Aceh 

Kendati dilakukan tertutup, pihak keluarga Imam Masykur bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea ikut mendatangi lokasi rekonstruksi yang digelar di Pomdam Jaya. Ibu dari Imam datang langsung dari Aceh.    

“Ibu almarhum datang dari Aceh langsung," kata Hotman di Pomdam Jaya, Selasa, 26 September 2023.

Hotman menjelaskan dalam proses rekonstruksi, para tersangka tidak membantah perbuatan mereka termasuk urutan kejadian. Dari proses rekonstruksi, menurut Hotman, memang ada perencanaan yang mengakibatkan matinya Imam Masykur. "Itu terbukti dari pengakuan para pelaku,” ucapnya. 

Hotman mengatakan pelaku menelepon beberapa kali ke ibu Imam, Fauziah untuk menyiapkan uang Rp 50 juta. “Setelah beberapa kali rekonstruksi sempat bicara dengan ibu almarhum,“ tuturnya.

Pihak keluarga sempat meminta agar Imam tidak dianiaya dan mereka akan mencarikan uang. Namun karena uang itu tidak segera dikirim akhirnya Imam terlanjur tewas.

“Jadi memang sejauh sebelum meninggalnya almarhum ancaman itu sudah ada, berarti kan ada jeda waktu untuk berpikir dan teori hukum pembunuhan berencana benar-benar tepat berlaku,” tuturnya.

Komandan Polisi Militer Jayakarta atau Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan ada 23 adegan dalam proses rekonstruksi penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur. "Berkas akan segera dilimpahkan ke oditur agar kita bisa segera mencocokkan keterangan saksi, korban dengan keterangan tersangka di lapangan,” kata Irsyad.

Pilihan Editor: Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur dalam 23 Adegan, Hotman Paris Ungkap Ada Unsur Perencanaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

1 hari lalu

Oditur Militer Upen Jaya Supena membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.


Kronologi Pembunuhan Lansia di Bekasi oleh Sepupunya, Diawali Cekcok yang Berujung Pelaku Naik Pitam

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Kronologi Pembunuhan Lansia di Bekasi oleh Sepupunya, Diawali Cekcok yang Berujung Pelaku Naik Pitam

Pelaku pembunuhan terhadap sespupunya sendiri itu telah ditangkap dan ditahan di Polsek Babelan Bekasi.


Paspampres dan 2 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Nihil Hal Meringankan

3 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Paspampres dan 2 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Nihil Hal Meringankan

Paspampres dan dua anggota TNI yang terlibat kasus pembunuhan Imam Masykur dituntut hukuman mati. Apa hal yang meringankan tuntutan?


Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

3 hari lalu

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

Sekitar satu jam Oditur Militer membacakan tuntutan untuk anggota Paspampres Riswandi Manik Cs dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.


Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

3 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

Oditur Militer nilai anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD terbukti menculik dan melakukan pembunuhan berencana.


Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

3 hari lalu

Tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Imam Masykur berharap hakim memvonis mati Paspampres dan 2 TNI yang membunuh Imam.


Ada Aroma Cemburu di Balik Pembunuhan Lansia di Bekasi

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ada Aroma Cemburu di Balik Pembunuhan Lansia di Bekasi

Pembunuhan terhadap Sumantri, 78 tahun oleh sepupunya sendiri Midan, 64 tahun dilatari masalah cemburu dan istri.


Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

3 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Anggota Paspampres dan dua anggota TNI pembunuh Imam Masykur dihukum mati dan dipecat sebagai anggota TNI.


Pembunuhan di Antara 2 Lansia Bersaudara di Bekasi, Polisi: Dilakukan Spontan

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Pembunuhan di Antara 2 Lansia Bersaudara di Bekasi, Polisi: Dilakukan Spontan

Kasus pembunuhan terjadi di antara dua lansia bersaudara di Kampung Belendung, Babelan, Kabupaten Bekasi.


Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

6 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

Penganiayaan tersebut dilatari kekesaalan si ibu terhadap anak tirinya.