TEMPO.CO, Jakarta - Muncikari inisial FEA alias Icha, 24 tahun, merekrut 21 anak perempuan usia 18 tahun ke bawah untuk sebagai pekerja seks komersial atau PSK online.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Icha merekrut puluhan anak perempuan ini dari kenalannya.
"Hasil penelitian dan penyelidikan yang kita lakukan ini mempunyai jaringan untuk merekrut para anak korban," ujar Ade di kantornya, Senin, 25 September 2023.
Icha mengaku beraksi sejak April 2023. Tarif yang dipasang untuk bisnis ini memiliki perbedaan.
Korban dijajakan Rp1,5 per jam untuk kategori tidak perawan. Sedangkan yang kategori perawan dipatok harga sampai Rp8 juta per jam.
"Para klien ini akan membayarkan DP (Down Payment) terlebih dahulu kepada tersangka FEA senilai Rp200 ribu hingga Rp500 ribu," tuturnya.
Icha mengantarkan korban ke sebuah hotel sesuai permintaan klien. Kemudian pembayaran akan dilunasi ketika bertemu.
Dalam bisnis prostitusi anak di bawah umur ini, Icha mempromosikan melalui media sosial X. Polisi menyelidiki akun yang menjajakan anak-anak itu sejak 11 September 2023 hingga akhirnya menangkap Icha.
Ternyata, pelaku dan pembeli jasa melakukan pembicaraan melalui aplikasi Telegram dan Line. "Bahkan ada beberapa klien juga yang meminta untuk para anak korban ini menggunakan pakaian sekolah," kata Ade Safri.
Ade Safri mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk jaringan yang merekrut para korban anak prostitusi online.
Icha diketahui melakukan bisnis haram ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Aksinya berakhir saat polisi menangkap Icha di sebuah hotel wilayah Kemang, Jakarta Selatan, untuk mengantarkan korban ke klien.
Pilihan Editor: Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, PKB DKI Tak Khawatir Kehilangan Suara Pemilih Muda