2. PAM Jaya akan gelar salat istisqa
Senior Manager Corporate Communication PAM Jaya Gatra Vaganza mengungkap rencana gelar salat istisqa atau salat permohonan hujan pada Jumat besok karena kekeringan akibat kemarau panjang. Ibadah ini diselenggarakan dalam rangka solidaritas umat Islam di kalangan internal PAM Jaya dalam merespons musim kemarau panjang.
“Itu sih sebenarnya kita selaku muslim berikhtiar aja sebetulnya. Berupaya aja kita dengan cara masing-masing lah, ya,” kata Gatra saat dihubungi TEMPO pada Kamis, 28 September 2023.
Sebelumnya, Gatra mengungkap bahwa Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan Kota, Penjaringan, Jakarta Utara mengalami kekeringan akibat kemarau panjang. Sampai hari ini, kualitas air baku di IPA Hutan Kota masih buruk karena zat padat terlarut masih terlalu tinggi sehingga belum bisa diolah maupun didistribusikan.
Baca selengkapnya di sini.
3. Tarif parkir progresif disebut Rp 7.500 per 1 Oktober
Per 1 Oktober 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut bakal menerapkan tarif parkir progresif untuk mobil sebesar Rp 7.500 per jam di 131 titik. Sementara akan berlaku pula tarif flat atau tetap Rp 7.500 untuk sekali parkir di lokasi-lokasi Park dan Ride.
Peneliti Bidang Ekonomi di The Indonesian Institute, Center for Publik Policy Reasearch, Putu Rusta Adijaya, mengungkap itu, Kamis 28 September 2023. Dia menjelaskan, kenaikan tarif parkir termasuk upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, terutama agar masyarakat menggunakan transportasi umum dalam beraktivitas.
“Tarif parkir yang diterapkan nanti akan menjadi bagian masyarakat naik kendaraan umum,” kata Putu melalui keterangan tertulisnya itu.
Kenaikan tarif parkir juga disebut Putu upaya mendorong masyarakat naik kendaraan umum dan memanfaatkan fasilitas yang sudah terintegrasi. Ini senada dengan yang pernah disampaikan sebelumnya oleh juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati pada 6 September lalu.
Saat itu Ani menyebutnya sebagai penerapan tarif disinsentif di 10 tempat parkir milik Pemprov DKI. Dasar penerapan adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.