TEMPO.CO, Tangerang - Polisi telah menangkap sebanyak tujuh tersangka dalam kasus perampokan minimarket di Tangerang yang membawa kabur uang lebih dari Rp 10 juta, sejumlah barang dagangan rokok, dan sebuah sepeda motor karyawan. Polisi menyatakan masih memburu dua tersangka lainnya, anggota komplotan yang sama.
"Tujuh ditangkap dan dua tersangka lainnya sudah kami kantongi identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO," ujar Kapolsek Panongan Inspektur Satu Hotma P.A. Manurung, Sabtu 30 September 2023.
Ketujuh tersangka yang telah diringkus itu adalah N (26 tahun), R (26), G (22), AF (26), A (21), AR (18), dan JA (26). Penangkapan tak sekaligus melainkan diawali dari tiga tersangka yang disergap di sebuah hotel di Cibubur, Bogor. Kemudian menyusul para tersangka lain di sebuah rumah kontrakan di Gunung Putri, Bogor.
"Kami menyelidiki dan mengidentifikasi para pelaku dari rekaman CCTV," kata Hotma. Dia menambahkan, dari tangan para tersangka disita baang bukti berupa 3 unit sepeda motor, senjata tajam, senjata api rakitan, dan air softgun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Para pelaku pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara," kata Hotma.
Sebelumnya, perampokan itu terjadi pada Selasa malam, 26 September 2023 pukul 22.30 WIB. Minimarket berlokasi di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Saat itu yang diketahui hanya empat tersangka yang datang mengendarai dua sepeda motor.
Mereka merangsek masuk ke minimarket saat karyawan hendak menutup toko. Mereka berpura-pura hendak ke mesin ATM sebelum menodongkan diduga senjata api kepada karyawan.
Para pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 10,6 juta. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil beberapa barang di minimarket tersebut seperti rokok, dan membawa kabur sebuah sepeda motor milik karyawan minimarket.
Pilihan Editor: Perampokan Minimarket di Bekasi Dinihari, Berbekal Senjata Tajam dan Senjata Api Bawa Kabur Uang Rp 157 juta