TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidianty sempat mempertanyakan saksi ahli hukum perbankan Yunus Husein. Jaksa mengatakan saksi ahli perbankan tidak ada kaitannya dalam perkara yang dilaporkan Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia Maulidiyanti didakwa dengan Undang-Undang ITE, penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Menurut kami tidak ada sangkut pautnya antara dakwaan kami dengan keahlian saksi," kata tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023.
Kuasa hukum Haris-Fatia menjelaskan Yunus memiliki keahlian dalam hukum perusahaan, hukum bisnis dan hukum keuangan. Yunus bakal menjelaskan soal Benefical Ownership atau politically exsposed person.
Kuasa hukum terdakwa mengatakan Haris dan Fatia diduga tidak benar dalam memandang posisi Luhut Binsar Pandjaitan dalam kepemilikan tambang di Papua. "Ahli perlu diverifikasi soal fakta-fakta hubungan kontrol," ujarnya.
Mereka mengatakan ahli tetap harus diperiksa untuk mengetahui sejauh mana korelasi Luhut sebagai penerima manfaat dengan kepemilikan anak perusahaan yang diketahui sebagai dasar materi pembahasan dalam podcast Haris dan Fatia.
"Apabila itu suatu kenyataan ini berhubungan dengan dakwaan soal ITE namun penting untuk dilihat soal posisi itu," kata salah satu kuasa hukum.
Pihak Haris-Fatia menyatakan beberapa pertanyaan yang dilontarkan yakni mengenai tata kelola perusahaan dan benefical ownership.
"Tentu ahli sangat krusial dihadirkan di sini bahwa sempat menjabat sebagai PPATK," ucapnya.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana melanjutkan sidang Haris Azhar setelah mendengar penjelasan dari kuasa hukum. "Agar tidak terlalu jauh ahli ini nanti yang ada hubungannya dengan permasalahan ini ya. Jangan menanyakan yang tidak ada kaitannya," kata Cokorda.
Pilihan Editor: Sidang Haris Azhar, 2 Penanggung Jawab Kajian Soal Papua yang Diperkarakan Luhut Jadi Saksi Meringankan