TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang, Haris Azhar menceritakan saat dia mengadvokasi masyarakat adat area PT Freeport yang memperjuangkan sahamnya. Haris mengatakan fitnah dia minta saham Luhut berawal kejadian itu.
Untuk mengklarifikasi tudingan Haris minta saham itu, pihak kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi dari organisasi masyarakat adat Papua.
“Saksi yang kedua adalah organisasi dari masyarakat adat yang ada di sekitar Freeport dulu waktu saya dilaporkan saya dituduh, difitnah saya minta saham," kata Haris ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023.
Haris membantah video itu dibuat karena marah tidak diberi saham. "Jadi video saya dan Fatia disangkain karena marah gak dikasih saham terus bikin video. Padahal itu berbeda,” ujarnya.
Haris mengatakan alasan dia dituduh karena motif untuk memidanakan. “Mereka makai saya minta saham itu sebagai motif. Gak dapat terus dituduh bikinlah video ini saya sama Fatia sama Owi. Kesaksian ini membuktikan bahwa gak ada urusan. Mereka (warga adat) adalah klien divestasi saham Freeport,” ucapnya.
Haris menjelaskan yang diperjuangkan yakni dari 51,2 persen dari saham Freeport yang dibeli kembali Indonesia. Kemudian 10 persennya diberikan untuk Papua dengan rincian 3 persen untuk Provinsi dan 7 persen untuk Kabupaten Mimika.
“Sebanyak 4 persennya untuk masyarakat adat. Nah menariknya, sampai detik ini jangankan untuk kasus. Dilaporin 2 tahun lalu mereka gak dikasih kepastian alokasi saham itu,” ucapnya.
Haris mengatakan permintaaan saham bagi masyarakat adat itu disampaikannya saat bertemu Luhut. “Dulu saya datang ke Luhut itu pakai surat resmi pakai legal opini meminta pertanggungjawaban dia sebagai menteri yang mengkoordinir proses divestasi, kasih dong haknya masyarakat,” katanya.
Hingga saat ini, Haris mengatakan usahanya tidak ada hasil. Masyarakat adat hingga saat ini tidak diberikan hak divestasi saham Freeport 4 persen itu.
Dikonfirmasi Tempo, tokoh masyarakat adat Papua Yohan Zonggonau mengatakan soal kebenaran saham tersebut. “Dari 51,2 persen skemanya PT Inalum 41,2 persen dan Papua diberikan 10 persen dikelola PT. Papua Divestasi Mandiri,” kata Yohan kepada Tempo.
Usai sidang Haris Azhar, Yohan menjelaskan soal jatah 4 persen bagi masyarakat adat Papua itu sedang diperjuangkan. “Ada jatah 4 persen untuk masyarakat pemilik hak ulayat dan berdampak dan berdampak langsung yang sudah disetujui oleh Gubernur Papua dan Bupati Mimika ini kami lagi merancang Perda Pembagian di Kabupaten Mimika dan pengelolanya,” katanya.
Pilihan Editor: Kepala PPATK Pertama Yunus Husein jadi Saksi di Sidang Haris Azhar, Jaksa Protes