TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Pusat mengerahkan sekitar 100 personel untuk mengamankan pengosongan lahan Hotel Sultan seluas 13 hektare di kawasan Gelora Bung Karno yang dikuasai oleh PT Indobuildco, Rabu.
"Kami siapkan pengamanan, sementara satu SSK (satuan setingkat kompi) atau 100 personel," kata Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Oktober 2023
Komarudin mengatakan pengamanan dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan saat proses pengosongan lahan. "Kami siapkan konsep pengamanan untuk kegiatan di GBK termasuk memasang patok atau pelang di sana," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno resmi kembali menjadi milik negara. Status Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco berakhir.
“Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," kata Hadi di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
“Ini berawal dari kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” katanya.
Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kesiapan pihaknya untuk mengamankan proses pengambilan lahan Hotel Sultan seluas 13 hektare di kawasan Gelora Bung Karno yang dikuasai oleh PT Indobuildco, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan kawal prosesnya baik proses pembebasan yang dilakukan berdasarkan aturan terkait dengan pengembalian kembali aset ataupun lahan, maupun memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi,” kata Sigit di Jakarta, Jumat pekan lalu
Pilihan Editor: Polisi Temukan Mobil Rental yang Dibawa Kabur Rihana dan Rihani