TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan demi memberikan kepastian hukum kepada para pemain.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan penjadwalan ini dilakukan untuk menentukan apakah 16 pemain film porno terbukti melakukan tindak pidana.
"Apakah layak status saksi yang saat ini disandang oleh baik itu talent wanita atau pria dalam pembuatan film dewasa ini dinaikkan statusnya sebagai tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah, nanti kita lihat," kata Ade, Rabu, 4 Oktober 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar patroli siber untuk mengungkap kasus ini pada Senin, 17 Juli 2023. Hasilnya bahwa terdapat aktivitas syuting di rumah produksi kawasan Jaksel.
Sebanyak lima orang, termasuk sutradara film, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah melimpahkan berkas lima tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Sejumlah pemeran juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
Ade melanjutkan, polisi bakal memeriksa enam saksi ahli untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang terjadi dalam perkara produksi film porno di Jaksel. Menurut dia, saksi terdiri dari dua ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dua ahli bidang pornografi, dan dua ahli pidana.
Dari enam saksi itu, satu ahli di bidang pornografi dan satu ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah dimintai keterangan. "Kami berharap minggu ini dan minggu depan semua keterangan ahli sudah kami dapatkan," ucap Ade.
Dia menyebut tidak tertutup kemungkinan adanya pemain lain. Polda Metro Jaya, kata Ade, akan terus melakukan pengembangan kasus rumah produksi film porno di Jaksel ini.
Pilihan Editor: Di Hadapan Pejabat DKI, Heru Budi Geram Ada ASN Minta Jabatan Bak Gasing