TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap pencuri inisial MM alias Lana, laki-laki 32 tahun, pada Senin, 2 Oktober 2023. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan Lana mengakui sudah mencuri sebanyak enam kali.
"Secara acak. Setelah keluar penjara, hasil pemeriksaan dia sudah mencuri di enam TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ujarnya saat dihubungi, Jumat, 6 Oktober 2023.
Pelaku sebelumnya pernah ditangkap Polsek Tambora pada 2011 atas kasus pencurian. Lana telah divonis delapan bulan penjara, namun itu tidak membuatnya kapok.
Selanjutnya, kata Putra, Lana ditangkap lagi karena kasus narkoba pada 2018 dan divonis lima tahun sembilan bulan penjara. Pasca bebas, Lana melakukan pencurian lagi di wilayah Kecamatan Tambora, yaitu di Jalan Tambora Raya, Jalan Songsi Dalam, dan Jalan KH. Moh. Mansyur.
Lana mengaku mencuri karena untuk membeli narkoba. "Motif untuk beli sabu dan kebutuhan hidup sehari-hari," tutur Putra Pratama.
Pencurian terakhir yang dilakukan Lana adalah di rumah korban inisial TI (perempuan 31 tahun) di Jalan K. H. Moh. Mansyur, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Aksi pencurian itu berlangsung pada Sabtu, 30 September 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
Putra Pratama mengatakan pihaknya menangkap Lana berbekal rekaman kamera CCTV di rumah TI. Lana diketahui masuk ke rumah korban melalui lantai empat yang tidak terkunci, lalu turun ke lantai tiga dan masuk ke seluruh ruangan rumah korban hingga ke dalam kamar.
"Pelaku beraksi dengan nekat memanjat dari sebuah gang kecil menuju rumah korban, melewati empat rumah lainnya seperti tokoh fiksi Spiderman," kata Putra.
Lana mencuri barang berharga saat korban tertidur. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 200 juta, di antaranya sepeda motor, laptop, perhiasan emas, berlian dan uang tunai.
"Keberhasilan penangkapan pelaku tidak terlepas dari hasil olah TKP, Unit Reskrim Polsek Tambora memeriksa bukti-bukti di lokasi kejadian dan petunjuk dari rekaman CCTV," ucap Putra.
Polisi juga menangkap seorang penadah barang curian inisial AJ alias Gondrong (laki-laki 36 tahun) asal Kecamatan Singa Laut, Cirebon, Jawa Barat. MM alias Lana dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman yang menanti sembilan tahun penjara.
Pilihan Editor: Pencurian bak Spiderman Gondol Harta Senilai Rp 200 Juta, Pelaku Residivis