Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rocky Gerung Jelaskan ke Jaksa: Haris Azhar dan Fatia Kritik Luhut sebagai Pejabat Publik Bukan Personal

image-gnews
Rocky Gerung hadir jadi ahli persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Rocky Gerung hadir jadi ahli persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rocky Gerung menjelaskan soal hal sipil dan politik dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023.       

Kovenan atau International Covenant on Civil and Political Rights atau biasa disingkat dengan ICCPR bertujuan untuk mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia atau DUHAM. 

Indonesia telah meratifikasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang disertai dengan Deklarasi terhadap Pasal 1 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Jaksa menanyakan soal Kovenan Hak Sipil dan Politik ke Rocky Gerung

Jaksa penuntut umum menanyakan soal Kovenan ini kepada Rocky Gerung yang dihadirkan sebagai ahli oleh pihak Haris Azhar dan Fatia. 

"Saudara tahu Indonesia sudah meratifikasi kovenan internasional hak sipil dan politik, dalam pasal 19 dikatakan pelaksanaan hak-hak Pasal ayat 2 dapat dikenai pembatasan tertentu hukum untuk menghormati orang lain, bagaimana kalau tidak menghargai hak atau nama orang lain, apa itu termasuk?" tanya salah satu JPU dalam sidang. 

Dalam jawabannya, Rocky membenarkan ada kovenan tersebut, namun ada aturan untuk mengkritik orang lain bukan jabatannya. Adapun menurut Rocky, apa yang dilakukan Fatia merupaka kritikan ke jabatan bukan personalnya.

"Kenapa kovenan dimunculkan karena untuk membedakan orang lain person in law yang statusnya adalah orang dan lembaga. Pejabat publik itu bukan orang tapi lembaga," kata Rocky.

"Pak Luhut kedudukannnya bukan orang lain, bukan sebagai warga biasa dia tidak diatur dalam kovenan itu, pejabat publjk justru itu potensial melanggar hak asasi manusia, jadi jaksanya gak paham asal-usul kovenan itu," kata Rocky kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 September 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rocky mengatakan kasus yang menjerat Haris dan Fatia sama dengan kasus yang menjerat dirinya.

"Sama betul saya mengkritik presiden bukan Jokowi begitu pula Fatia yang mengkritik Luhut sebagai pejabat publik punya akses dan militer, bagaimana tahunya ya memang reputasinya begitu. Kan itu lain dengan yang dimaksudkan dengan kovenan. Itu jaksa gak paham lah," ujarnya.

Luhut polisikan Haris Azhar dan Fatia 

Luhut memperkarakan video podcast berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam yang diunggah di YouTube Haris Azhar.

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas isi kajian Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya. Keduanya menyebutkan 'Lord Luhut', istilah yang biasanya digunakan untuk merujuk Luhut Binsar.

Menteri di kabinet Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu mengaku sedih dengan apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia dalam podcast mereka.

"Iya dalam konteks ini saya merasa negatif, ya. Seperti ngenyek (mengejek) saya. Jadi, saya, kan, bukan anak muda lagi dan itu I have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih," ujar Luhut saat bersaksi di hadapan majelis hakim pada Kamis, 8 Juni 2023.

Pilihan Editor: Rocky Gerung Ditanya Hakim Soal Duda Tidak Bermoral di Sidang Haris Azhar Vs Luhut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

2 jam lalu

Persawahan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang telah diuruk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jumat, 10 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ayu Cipta
Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.


Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur minta Luhut tidak terburu-buru dalam pembebasan lahan di IKN karena berpotensi langgar HAM.


36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

2 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berpose di rumahnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024. Mengaku sebagai orang desa, Basuki menilai rumah dinasnya tersebut sangat bagus.  TEMPO/Riri Rahayu.
36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen


Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

Pernyataan Luhut disebut kontra dengan narasi rekonsiliasi dan gotong royong membangun Indonesia yang terus digaungkan Prabowo.


Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

3 hari lalu

Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka dan Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

Prabowo Subianto aktif membuka komunikasi dengan partai-partai yang sebelumnya berseberangan dalam Pilpres 2024.


Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.


Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

4 hari lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

Presiden Jokowi setuju dengan usul yang menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto tak perlu membawa orang 'toxic' masuk kabinet.


Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

4 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mendukung rencana Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin rutin bertemu dengan para mantan presiden Republik Indonesia dengan membentuk presidential club.


Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

4 hari lalu

Gloria Natapradja Hamel saat diizinkan bergabung bersama anggota Paskibraka di Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2016. Gloria merupakan wakil dari daerah Jawa Barat. TEMPO/Subekti.
Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya


Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

4 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menangis saat memeluk Jenderal Maruli Simanjuntak yang baru dilantik sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. Luhut yang baru saja pulih hadir menyaksikan sang menantu, Maruli Simanjuntak dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

Luhut bicara soal kemungkinan diaspora memperoleh kewarganegaraan ganda. Negara mana saja yang sudah menerapkannya?