Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Momen Adu Argumen Rocky Gerung Vs Jaksa di Sidang Haris Azhar

Reporter

image-gnews
Rocky Gerung hadir jadi ahli persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Rocky Gerung hadir jadi ahli persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi Rocky Gerung beradu argumen dengan jaksa dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 9 Oktober 2023. Dalam persidangan perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu, Rocky Gerung hadir sebagai saksi ahli yang diminta Haris-Fatia menjelaskan kebebasan berekspresi.

Sebelum memberikan kesaksian, hakim ketua Cokorda Gede Arthana mengingatkan Rocky Gerung agar tidak memberi jawaban yang melebar serta tidak sesuai dengan pertanyaan yang diberikan. "Saudara memberi jawaban sesuai keahlian saudara," kata Arthana dalam persidangan. 

Kuasa hukum Haris dan Fatia mendapat kesempatan pertama untuk  mengajukan pertanyaan ke Rocky Gerung. Salah satu penasehat hukum mengawali dengan dengan menanyakan Rocky sempat mengajar di kampus mana saja. "Nama universitasnya lupa, tapi dalam 10 tahun terakhir mungkin 200 universitas," kata Rocky Gerung menjawab pertanyaan itu.

Kemudian Rocky Gerung menyebut beberapa nama universitas yang pernah dia ajar, yakni Universitas Indonesia, UPN, Sekola Staf dan Pimpinan Polri, Kalabahu, ITB, IPB, dan lainnya. Rocky Gerung juga mengaku sempat memberikan pelatihan di Mahkamah Agung, KPK, hingga Ombudsman, serta melakukan riset di bidang Hak Asasi Manusia.

Menjawab pertanyaan lainnya terkait jaminan kebebasan berekspresi, Rocky mengatakan dalam sejarah dan lingkungan akademik tidak ada batasan baik bentuk pikiran, ekspresi, dan lainnya. Rocky menyimpulkan kebebasan berekspresi dapat dilakukan di mana pun. Menurut dia, meski di institusi militer sekalipun dimungkinkan seseorang berselisih paham dengan pikirannya demi kejujuran akademis.



Jaksa Menilai Jawaban Rocky Gerung Subyektif

Saat giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya, jaksa meminta penjelasan dari Rocky ihwal standar untuk mengukur kebebasan berekspresi. Selain itu, muncul juga pertanyaan apakah kebebasan berekspresi di Indonesia bersifat absolut. 

Akan tetapi, menurut jaksa, jawaban Rocky soal kebebasan berekspresi terlalu subjektif. Padahal, jaksa mengklaim, pertanyaan yang mereka ajukan netral dan umum. Di tengah protes jaksa, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana pun mencoba menengahi. “Saya cuma tanya pendapat ahli, kebebasan berekspresi itu apa sebetulnya?” tanya Cokorda.

Rocky menjawab bahwa kebebasan berekspresi sudah pasti mengandung pandangan yang subjektif. “Ekspresi saya hasil subjektivisme saya sebagai otonomi. Setiap saya ucapkan ekspresi, saya di-drive oleh kemanusiaan, tidak boleh berbohong di situ,” kata Rocky. 

Jaksa kemudian mengingatkan lima aturan menjadi saksi persidangan, yakni kualifikasi, topik, jenis keterangan ahli, bercorak kesaksian, dan objektivitas. 

“Apa yang saudara Rocky jelaskan, tanpa mengurangi rasa hormat, kami tetap melihat subjektivitas konflik kepentingan, karena yang bersangkutan juga dalam permasalahan. Jadi sangat tidak mungkin melepaskan subjektivitas dalam masalah,” ucap seorang jaksa. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa penuntut umum kemudian memutuskan tak mau melanjutkan pertanyaan karena selalu mendapat jawaban dari Rocky yang mematahkan pendapat jaksa. Hingga Jaksa menganggap bertanya ke Rocky adalah hal yang tak berfaedah.  

"Oleh karena itu, kami menutup untuk tidak melanjutkan pertanyaan karena tidak memiliki faedah dalam pembuktian kami,” kata salah satu JPU.



Rocky Gerung Menilai Jaksa Baper 

Rocky Gerung menilai jaksa penuntut umum bersikap baper (bawa perasaan) dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Rocky menjelaskan banyak pertanyaan jaksa yang tidak mempunyai inti atau poin masalah.

"Dia bilang subyektivitas bukan subyektivisme, justru dia tidak mengerti," kata Rocky kepada TEMPO usai menjadi saksi di persidangan.  

Lebih lanjut, Rocky mengatakan jaksa menilai dirinya subyektif karena terseret kasus penghinaan presiden.  Rocky mengaku menyadari itu. Tapi, menurutnya, apapun kedudukannya, saksi ahli diminta karena pengetahuannya. Dalam kasus persidangan ini, dia menyebut soal freedom speech. "Jadi yang subyektif siapa? Ya, jaksanya yang lihat saya subyektif itu," tuturnya.

Dia melanjutkan penilaiannya bahwa jaksa, dalam persidangan itu, tidak bisa mengajukan pertanyaan akademis. "Karena itu dia sebetulnya takut saya permainkan pertanyaannya dua kali, kalau dia menganggap subyektif maka dia gak mau tanya lagi. Baper jaksanya, banyak pertanyaan gak poin," tuturnya.

Jaksa juga disebutnya harus belajar debat. "Itu yang saya anggap tidak bermutu keadaannya, bukan seolah-olah tapi memang saya sepelekan, terus dia gak mau bertanya, psikologinya terganggu."

RIZKI DEWI AYU | DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Member Gugat Pailit Perusahaan Investasi Tforce ke Pengadilan, Sebut Hadiah Mobil Cuma Kunci dari Styrofoam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

9 jam lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

Hingga tenggat penyerahan dokumen lewat jalur independen, sejumlah nama ini belum mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi di Pilkada Jakarta.


Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

23 jam lalu

Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

Karena batal dicalonkan, Haris Azhar memilih menjadi pengacara untuk memperjuangkan hak-hak calon independen.


Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

2 hari lalu

Persawahan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang telah diuruk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jumat, 10 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ayu Cipta
Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.


36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

4 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berpose di rumahnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024. Mengaku sebagai orang desa, Basuki menilai rumah dinasnya tersebut sangat bagus.  TEMPO/Riri Rahayu.
36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen


Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

6 hari lalu

Ilustrasi Logo Tesla. REUTERS/Dado Ruvic
Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.


Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

7 hari lalu

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

Melalui situs resminya, Starlink mematok harga layanan internet sebesar Rp 750 ribu per bulan.


Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

7 hari lalu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (tengah), Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers membantah tudingan soal Prabowo hanya menjabat 2 tahun sebagai Presiden di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.


Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

7 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

9 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

10 hari lalu

Gedung DJKI Kemenkumham (Kemenkumham)
Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?