TEMPO.CO, Jakarta - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan menyatakan belum ada partai lain yang melanggar administratif pemilihan umum, selain Partai Amanat Nasional (PAN).
“Sementara yang kita handle baru PAN. Nanti kita pelajari, jadi kita tidak semena-mena, kita kaji dulu,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atiq Amalia usai sidang di Kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Dari kajian bawaslu DKI Jakarta Selatan, PAN dinilai telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 79 ayat 2 peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di sana tertulis bahwa partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik hanya di internal partai sebelum masa kampanye.
Bawaslu Jakarta Selatan sendiri menemukan adanya 8 Video TikTok Sahabat PAN tanggal 10 September 2023, 9 video Youtube PAN TV tanggal 10 September 2023, 10 iklan video di Trans 7 pukul 20.38 WIB.
Bawaslu Jaksel temukan dugaan pelanggaran publikasi lagu PAN PAN PAN
Bawaslu Kota Jakarta Selatan menyatakan ada dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan tayangnya lagu PAN PAN PAN di TikTok dan Youtube milik PAN serta dalam bentuk iklan di stasiun televisi Trans 7.
"Terlapor diduga telah melakukan kegiatan sosialisasi dengan mempublikasikan di media sosial YouTube 'PAN TV' dan TikTok 'Sahabat PAN' serta iklan di media elektronik yang ditayangkan di Trans 7," kata Ketua Bawaslu Jaksel Atiq Amalia pada Sidang Pembacaan yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023
Video publikasi berisi lagu "PAN PAN PAN" di media sosial dan iklan di media massa elektronik, bukan kegiatan yang diatur dalam pasal tersebut sehingga tidak diperbolehkan dalam masa sosialisasi.
Berdasarkan hasil temuan itu, pihaknya memberikan imbauan berupa surat kepada pihak PAN pada Rabu, 17 September 2023. “Dan untuk PAN juga sebenarnya (imbauan) sudah kita lakukan, tapi memang surat imbauan itu tidak ada jawaban,” ujar Atiq.
Sementara, untuk partai lain yang diduga melanggar administratif di masa sosialiasi, dikatakan Atiq telah mengindahkan imbauan. “Tadi kan sudah saya sampaikan kalau mereka (selain PAN) mengindahkan dari imbauan kita,” kata Atiq.
Karena tidak ada jawaban dari PAN, maka pihaknya melaporkan dugaan temuan ke Bawaslu DKI Jakarta. “Akhirnya kita limpahkan ke provinsi,” ujar Atiq.
Sidang pertama soal dugaan pemeriksaan pelanggaran administratif pemilihan umum pun digelar pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Sidang pemeriksaan ditunda karena pihak PAN tidak hadir
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN) pada Selasa, 10 Oktober 2023 di Kantor Bawaslu DKI Jakarta ditunda. Agenda sidang sejatinya mendengarkan jawaban terlapor atas tuduhan pelanggaran karena menyebar luaskan lagu PAN sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai.
Kursi terlapor yang dalam sidang perdana yang seharusnya diisi oleh Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi dan Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio terlihat kosong. Sementara, pihak pelapor dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Selatan hadir dengan formasi lengkap
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Oktober 2023 dengan agenda sidang jawaban terlapor, penyampaian alat bukti dari penemu dan terlapor, sekaligus pemeriksaan dari penemu.
Pilihan Editor: Eko Patrio dkk Tak Hadir di Bawaslu, Sidang Pelanggaran Lagu PAN Hari Ini Ditunda