TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan uji emisi sudah ada sejak dirinya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta Utara. Oleh karena itu, dia merasa, uji emisi yang kini gencar diberlakukan di Ibu Kota tidak perlu diperdebatkan.
“Tahun-tahun lalu juga ada uji emisi, ya kan? Saya sebagai staf dulu di Jakarta Utara ada uji emisi di tempat-tempat keramaian,” kata Heru saat ditemui di Kantor Lurah Pekojan, Jakarta Barat, Rabu, 11 Oktober 2023.
Karier Heru di Pemerintah Kota Jakarta Utara dimulai pada 1993. Dia awalnya menjabat sebagai Staf Khusus Wali Kota Jakarta Utara hingga dipromosikan sebagai kepala bagian di beberapa divisi.
Kariernya melejit ketika era pemerintahan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia dipercaya menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah, Kepala Biro KDH dan KLN, Wali Kota Jakarta Utara, lalu ditarik menjadi Kepala Sekretariat Presiden pada 2017.
Kembali soal uji emisi, Heru menuturkan, pihaknya akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut. Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI Jakarta juga bakal memantau penerapan tilang uji emisi.
“Ya nanti dilihat efektif apa enggaknya,” ujar Kepala Sekretariat Presiden ini.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai 1 November 2023. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Kendaraan bermotor yang usianya di atas tiga tahun wajib untuk diuji emisi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sementara pengendara yang kena tilang uji emisi wajib membayar denda Rp 250 ribu (motor) dan Rp 500 ribu (mobil) sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pilihan Editor: Kapolda Metro Jaya Jamin Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo