TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan sekitar 75 ribu siswa usia 6-21 tahun tidak layak menerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Di antara mereka adalah pemilik alamat yang tidak sesuai, memiliki mobil, bahkan mempunyai harta senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Temuan itu didapat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari ditambah per November 2022. Hasil uji kelayakan dan verifikasi adalah 75.497 dari total data penerima 662.194 siswa ternyata tidak layak menerima KJP Plus Tahap I 2023.
"Ada yang karena alamatnya blank (kosong) sebanyak 36 siswa dan alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024 siswa," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, Rabu 11 Oktober 2023.
Lalu, ditemukan juga data anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219 siswa, memiliki mobil sebanyak 21.462 siswa, memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.244 siswa, anak keluarga mampu sebanyak 16.371 siswa, meninggal sebanyak 406 siswa, dan pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867 siswa.
Selain itu, Purwosusilo menambahkan, "Tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862 siswa dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak 6 siswa."
Di luar DTKS per Februari dan November 2022 di atas, masih ada penerima KJP Plus lanjutan (eksisting) 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS. Jumlah datanya sebanyak 108.018 siswa.
Data tersebut, kata Purwosusilo, juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang. Hasilnya, sebanyak 20.198 tidak layak menjadi sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus.
Mereka terdiri dari alamat tidak ditemukan sebanyak 6.484 siswa, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 659 siswa, memiliki mobil sebanyak 1.721 siswa, memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar sebanyak 85 siswa, dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat sebanyak 2.174 siswa.
Kemudian ditemukan adanya sumber air minum menggunakan kemasan bermerek 22 siswa, meninggal sebanyak 27 siswa, pindah (tidak diketahui alamatnya) 7.005 siswa, pindah ke luar DKI Jakarta 1.675 siswa, dan lain-lain 346 siswa.
Purwosusilo menjelaskan, tahapan penetapan kelayakan dan verifikasi ulang DTKS yakni, pertama, pemadanan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya memastikan kebenaran sebagai warga DKI, memiliki NIK DKI, berdomisili di DKI, dan dalam Kartu Keluarga (KK) tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, anggota legislatif, pegawai BUMN, ataupun BUMD.
Kedua, pemadanan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ini untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah atau bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
Terakhir, diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan sebagai keluarga tidak mampu sehingga berhak menerima bantuan sosial. "Setiap tahunnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan terus konsisten melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang secara berkelanjutan," kata Purwosusilo.
Pilihan Editor: Kaesang Beri Sinyal Tidak Maju Pilkada Depok, Mau Urus Indonesia