Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Temukan Ribuan Siswa Penerima KJP Plus Punya Mobil dan Harta Lebih dari Rp 1 Miliar

Reporter

image-gnews
Petugas melayani warga yang membeli bahan pangan bersubsidi di RPTRA Amir Hamzah, Pegangsaan, Menteng, Jakarta, Kamis 10 Februari 2022. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat bagi pemegang KJP Plus, lansia, penyandang disabilitas, buruh ber-KTP DKI, dan guru non-PNS setiap bulannya yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pangan murah berkualitas seperti beras, susu, daging, ikan kembung, dan telur. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Petugas melayani warga yang membeli bahan pangan bersubsidi di RPTRA Amir Hamzah, Pegangsaan, Menteng, Jakarta, Kamis 10 Februari 2022. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat bagi pemegang KJP Plus, lansia, penyandang disabilitas, buruh ber-KTP DKI, dan guru non-PNS setiap bulannya yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pangan murah berkualitas seperti beras, susu, daging, ikan kembung, dan telur. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan sekitar 75 ribu siswa usia 6-21 tahun tidak layak menerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Di antara mereka adalah pemilik alamat yang tidak sesuai, memiliki mobil, bahkan mempunyai harta senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Temuan itu didapat  berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari ditambah per November 2022. Hasil uji kelayakan dan verifikasi adalah 75.497 dari total data penerima 662.194 siswa ternyata tidak layak menerima KJP Plus Tahap I 2023.

"Ada yang karena alamatnya blank (kosong) sebanyak 36 siswa dan alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024 siswa," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, Rabu 11 Oktober 2023.

Lalu, ditemukan juga data anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219 siswa, memiliki mobil sebanyak 21.462 siswa, memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.244 siswa, anak keluarga mampu sebanyak 16.371 siswa, meninggal sebanyak 406 siswa, dan pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867 siswa.

Selain itu, Purwosusilo menambahkan, "Tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862 siswa dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak 6 siswa."

Di luar DTKS per Februari dan November 2022 di atas, masih ada penerima KJP Plus lanjutan (eksisting) 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS. Jumlah datanya sebanyak 108.018 siswa.

Data tersebut, kata Purwosusilo, juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang. Hasilnya, sebanyak 20.198 tidak layak menjadi sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka terdiri dari alamat tidak ditemukan sebanyak 6.484 siswa, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 659 siswa, memiliki mobil sebanyak 1.721 siswa, memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar sebanyak 85 siswa, dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat sebanyak 2.174 siswa.

Kemudian ditemukan adanya sumber air minum menggunakan kemasan bermerek 22 siswa, meninggal sebanyak 27 siswa, pindah (tidak diketahui alamatnya) 7.005 siswa, pindah ke luar DKI Jakarta 1.675 siswa, dan lain-lain 346 siswa.

Purwosusilo menjelaskan, tahapan penetapan kelayakan dan verifikasi ulang DTKS yakni, pertama, pemadanan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya memastikan kebenaran sebagai warga DKI, memiliki NIK DKI, berdomisili di DKI, dan dalam Kartu Keluarga (KK) tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, anggota legislatif, pegawai BUMN, ataupun BUMD.

Kedua, pemadanan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ini untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah atau bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.

Terakhir, diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan sebagai keluarga tidak mampu sehingga berhak menerima bantuan sosial. "Setiap tahunnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan terus konsisten melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang secara berkelanjutan," kata Purwosusilo.

Pilihan Editor: Kaesang Beri Sinyal Tidak Maju Pilkada Depok, Mau Urus Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.


Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

1 hari lalu

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.


Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

3 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

4 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos


3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

5 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.


MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Pembahasan program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial dinilai telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.