TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan kegiatan perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek. Salah satunya, perusahaan stockpile batu bara. Akibatnya, perusahaan itu tak bisa beraktivas kembali karena masih disegel.
Namun, Direktur Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sigit Reliantoro mengatakan perusahaan yang disegel masih bisa melakukan pemeliharaan. “Misalnya, penyiraman, dan lain-lain,” kata Sigit dikonfirmasi Tempo pada Senin, 9 Oktober 2023.
Sebelumnya, Tempo mengecek kembali kegiatan perusahaan batu bara yang pernah disegel oleh KLHK di Kawasan Berikat Nusantara, Marunda pada Minggu, 8 Oktober 2023. Dari hasil kunjungan, Tempo melihat suasana perusahaan PT. Unitama Makmur Persada (UMP) tidak benar-benar mati di hari itu.
Beberapa petugas nampak menyirami batu bara dengan air campuran obat. Terlihat juga asap dari beberapa bagian gunungan batu bara. Di sisi lain, terlihat batu bara ditutupi terpal. Sejumlah truk juga tampak mengangkut batu bara dari gunungan yang ada.
Mulyadi dari bagian legal PT. Unitama menjelaskan upaya itu termasuk kegiatan pemeliharaan yang sudah mendapat izin dari dinas. “Karena kalau enggak kayak gitu (bisa) kebakar, cuacanya juga panas sekali,” kata Mulyadi ditemui di PT. Unitama.
Pihaknya juga menjelaskan jika pengurangan batu bara perlu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan. Jika menumpuk dan panas, batu bara dapat terbakar. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengurangi persediaan batu bara sejak hari itu.
Mengetahui kegiatan tersebut, KLHK kembali memberikan peringatan kepada perusahaan yang melakukan aktivitas seperti sedia kala. “Hari ini (Senin, 9 Oktober 2023) kami akan peringatkan kembali untuk tidak melakukan aktivitas sampai dokumen lingkungannya dikeluarkan,” ujar Sigit.
Selain PT. Unitama, KLHK juga membekukan operasional kepada empat perusahaan karena terindikasi menyebabkan polusi udara di wilayah Jabodetabek. Pengumuman pembekuan itu disampaikan pada 23 Agusus 2023.
Pilihan Editor: Polusi Udara Jakarta, Sudah Ada Aktivitas Lagi di Perusahaan Stockpile Batu Bara