TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini menanggapi klaim Kuasa hukum Chief Operation Officer Miss Universe Indonesia 2023 Andaria Sarah Dewia atau Sarah Hendrapraja, David Pohan yang menyebut kliennya berhubungan baik dengan finalis serta melakukan body checking sesuai izin.
“Pada prinsipnya tersangka ini bebas menggunakan haknya untuk ingkar, denial, kan pada akhirnya alat bukti juga berbicara. Menurut kami itu semua tudak benar, bohong,” kata Mellisa melalui telepon kepada Tempo, Jumat, 13 Oktober 2023.
Mellisa mengatakan bahwa body checking kontestan tidak ada dalam rundown program dan tidak pernah di informasikan tujuan foto itu untuk apa.
Setelah dipermasalahkan, kata Mellisa, baru kemudian foto body checking kliennya akhirnya dihapus.
“Yang membantu memitigasi risiko menghapus foto itu justru Koh Eldwan, yang saat itu dia dituduh mendapatkan perintah,” ucapnya.
Mellisa sebut Eldwan Wang tidak terlibat soal body checking
Menurut Mellisa tidak ada keterlibatan Eldwan Wang dalam dugaan pelecehan body checking itu.
“Keterangan para korban pun tidak ada keterlibatan Koh Eldwan di sana. Apalagi disampaikan dia (Sarah) diperintah CEO,” ucapnya.
Dia mengatakan Sarah sudah ditetapkan sebagai tersangka artinya proses hukum sudah berjalan dan soal kebenaran dibuktikan di pengadilan.
“Polda Metro Jaya sudah dengan pertimbangan dan analisa,” tuturnya.
Mellisa menduga yang dimaksud Sarah disuruh bukan dari Eldwan, namun Poppy Capella.
“Ini patut didalami ya. Kalau dia sampaikan hubungan baik dengan 30 finalis saya rasa hubungan seperti apa ? Setelah body checking korban tidak terima,” tuturnya.
Sarah Hendrapraja disebut mengada-ada
Foto-foto body checking kata Mellisa tidak pernah diperlihatkan kepada peserta. Awalnya para kliennya mendapatkan penjelasan kalau akan melakukan fitting gaun untuk kepentingan penyiaran.
Pemeriksaan badan dilakukan untuk mengecek apakah finalis memiliki luka atau tato. Mellisa mengatakan pihak Sarah waktu itu menyebut pengecekan tubuh atas permintaan pihak luar negeri.
“Padahal pihak luar negeri mengecam perbuatan yang dia lakukan. Kenyataannya Miss Universe Indonesia di bawah PT Capella sudah dicabut lisensinya oleh Miss Universe organisasi,” ucapnya.
Mellisa menyebut dia mendapat informasi sebelum melakukan body checking Eldwan tidak berkomunikasi dengan Sarah terlebih dahulu.
“Menurut kami tersangka menyampaikan hal-hal yang tidak benar. Mengada-ngada seolah-olah ia sudah dapat izin dan mensuport kontestan,” tuturnya.
Mellisa mengatakan beberapa kliennya mendapat perlakuan kurang menyenangkan dibentak oleh Sarah. Dia menyebut bantahan Sarah soal tidak melakukan intimidasi adalah halusinasi, namun pihaknya berpegang pada bukti dokumen.
“Saat itu korban ada yang menangis bahwa dibentak dan diperlakukan cukup merendahkan. Klien kami merasa tertekan dan terintimidasi. Narasi yang dibangun tersangka dan kuasa hukumnya mereka bebas mengarang,” katanya.
Pilihan Editor: Diperintah CEO, Pengacara Ungkap COO Miss Universe Indonesia Tidak Menolak Body Checking