Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Finalis Miss Universe Sebut Pembelaan Tersangka Body Checking Mengada-ada

image-gnews
Mellisa Anggraini datang ke Polda Metro Jaya temani pemeriksaan finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga alami pelecehan seksual, Selasa, 29 Agustus 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Mellisa Anggraini datang ke Polda Metro Jaya temani pemeriksaan finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga alami pelecehan seksual, Selasa, 29 Agustus 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini menanggapi klaim Kuasa hukum Chief Operation Officer Miss Universe Indonesia 2023 Andaria Sarah Dewia atau Sarah Hendrapraja, David Pohan yang menyebut kliennya berhubungan baik dengan finalis serta melakukan body checking sesuai izin.

“Pada prinsipnya tersangka ini bebas menggunakan haknya untuk ingkar, denial, kan pada akhirnya alat bukti juga berbicara. Menurut kami itu semua tudak benar, bohong,” kata Mellisa melalui telepon kepada Tempo, Jumat, 13 Oktober 2023. 

Mellisa mengatakan bahwa body checking kontestan tidak ada dalam rundown program dan tidak pernah di informasikan tujuan foto itu untuk apa.

Setelah dipermasalahkan, kata Mellisa, baru kemudian foto body checking kliennya akhirnya dihapus.

“Yang membantu memitigasi risiko menghapus foto itu justru Koh Eldwan, yang saat itu dia dituduh mendapatkan perintah,” ucapnya.

Mellisa sebut Eldwan Wang tidak terlibat soal body checking 

Menurut Mellisa tidak ada keterlibatan Eldwan Wang dalam dugaan pelecehan body checking itu.

“Keterangan para korban pun tidak ada keterlibatan Koh Eldwan di sana. Apalagi disampaikan dia (Sarah) diperintah CEO,” ucapnya.

Dia mengatakan Sarah sudah ditetapkan sebagai tersangka artinya proses hukum sudah berjalan dan soal kebenaran dibuktikan di pengadilan.

“Polda Metro Jaya sudah dengan pertimbangan dan analisa,” tuturnya.

Mellisa menduga yang dimaksud Sarah disuruh bukan dari Eldwan, namun Poppy Capella. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini patut didalami ya. Kalau dia sampaikan hubungan baik dengan 30 finalis saya rasa hubungan seperti apa ? Setelah body checking korban tidak terima,” tuturnya.

Sarah Hendrapraja disebut mengada-ada

Foto-foto body checking kata Mellisa tidak pernah diperlihatkan kepada peserta. Awalnya para kliennya mendapatkan penjelasan kalau akan melakukan fitting gaun untuk kepentingan penyiaran.

Pemeriksaan badan dilakukan untuk mengecek apakah finalis memiliki luka atau tato. Mellisa mengatakan pihak Sarah waktu itu menyebut pengecekan tubuh atas permintaan pihak luar negeri.

“Padahal pihak luar negeri mengecam perbuatan yang dia lakukan. Kenyataannya Miss Universe Indonesia di bawah PT Capella sudah dicabut lisensinya oleh Miss Universe organisasi,” ucapnya.

Mellisa menyebut dia mendapat informasi sebelum melakukan body checking Eldwan tidak berkomunikasi dengan Sarah terlebih dahulu.

“Menurut kami tersangka menyampaikan hal-hal yang tidak benar. Mengada-ngada seolah-olah ia sudah dapat izin dan mensuport kontestan,” tuturnya.

Mellisa mengatakan beberapa kliennya mendapat perlakuan kurang menyenangkan dibentak oleh Sarah. Dia menyebut bantahan Sarah soal tidak melakukan intimidasi adalah halusinasi, namun pihaknya berpegang pada bukti dokumen.

“Saat itu korban ada yang menangis bahwa dibentak dan diperlakukan cukup merendahkan. Klien kami merasa tertekan dan terintimidasi. Narasi yang dibangun tersangka dan kuasa hukumnya mereka bebas mengarang,” katanya.

Pilihan Editor: Diperintah CEO, Pengacara Ungkap COO Miss Universe Indonesia Tidak Menolak Body Checking

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

12 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

14 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

16 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Profil Rumy Alqahtani, Wakil Arab Saudi di Miss Universe untuk Pertama Kalinya

34 hari lalu

Perwakilan Miss Universe Pertama dari Arab Saudi, Rumy Alqahtani/Foto: Instagram/Rumy Alqahtani
Profil Rumy Alqahtani, Wakil Arab Saudi di Miss Universe untuk Pertama Kalinya

Profil Rumy Alqahtani, veteran berbagai ratu kecantikan yang akan mewakili Arab Saudi untuk pertama kalinya mengikuti Miss Universe.


Top 3 Dunia: 8 Musibah Jembatan Ambruk Paling Mematikan di Dunia

36 hari lalu

Bagian dari jembatan Francis Scott Key yang runtuh setelah ditabrak kapal kontainer Dali di Baltimore, Maryland, AS, 26 Maret 2024. Insiden ini menyebabkan sebagian besar Jembatan Francis Scott Key runtuh yang menyebabkan beberapa kendaraan yang melintasi terperosok ke Sungai Patapsco. U.S. Army Corps of Engineers/Handout via REUTERS
Top 3 Dunia: 8 Musibah Jembatan Ambruk Paling Mematikan di Dunia

Top 3 Dunia, Jembatan Francis Scott Key di Baltimore yang ambuk, mengingatkan pada kejadian serupa di negara lain yang juga gugurnya korban jiwa.


Ini 7 Reformasi Arab Saudi, termasuk Mengirim Wakil Miss Universe untuk Pertama Kali

36 hari lalu

Perwakilan Miss Universe Pertama dari Arab Saudi, Rumy Alqahtani/Foto: Instagram/Rumy Alqahtani
Ini 7 Reformasi Arab Saudi, termasuk Mengirim Wakil Miss Universe untuk Pertama Kali

Sejak di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman (MbS), Arab Saudi banyak melakukan reformasi yang mencengangkan dunia.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

45 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

48 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

50 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

50 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.