Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maju Mundur Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dinilai Tak Efektif Kenapa Berlaku Lagi 1 November 2023?

image-gnews
Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana itu bermula sejak Juni lalu. Kualitas udara DKI Jakarta harus diperbaiki. Caranya? Menilang kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Praktiknya sempat dilaksanakan pada September lalu. Namun karena dinilai tak efektif, Polda Metro Jaya menyetopnya. Terkini, tilang uji emisi kendaraan bermotor akan diberlakukan lagi awal November nanti.

Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai 1 November 2023. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengimbau masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya sebelum sanksi tilang diberlakukan bulan depan.

"Satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat segera uji emisi sendiri," kata Latif, dikutip dari Antara pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Berikut Kilas Balik Operasi Tilang Emisi

Diwacanakan Juni 2023

Wacana tilang bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi itu dicanangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup atau LH DKI Jakarta. Dasar hukumnya mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan ini merupakan titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang

“Sebagai upaya memperbaiki kualitas udara,” kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam Uji Emisi Akbar di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juni 2023.

Aturan tilang pun digodok

Seiring pernyataan Asep, Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan pihaknya akan mempelajari peraturan yang akan menjadi dasar hukum sanksi tilang kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Sanksi tilang akan dilakukan oleh polisi dan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup DKI.

“Intinya mesti ada sanksi bagi mereka yang mobilnya tidak lulus uji emisi, mesti ada sanksi, sanksinya ya tilang itu,” kata Joko Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

Tak kunjung direalisasikan, Dinas LH DKI Jakarta: belum siap

Asep Kuswanto mengatakan tilang emisi tak kunjung diterapkan karena pihak Dinas LH DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro Jaya belum siap. Dia mengatakan sebelum merealisasikan sanksi tilang emisi ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya pada kegiatan Operasi Patuh Jaya. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih intensif dengan Pemerintah Daerah yang masuk dalam wilayah hukum PMJ guna mempercepat penerapan sanksi tilang ini.

“Insya Allah kami sedang menyusun, menginventarisir lagi antara Polda dan kami, dengan Dinas Lingkungan Hidup, termasuk berapa banyak jumlah kebutuhan sarana prasarananya,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Timur, Jumat, 11 Agustus 2023.

Mulai diterapkan pada akhir Agustus

Setelah dicanangkan pada Juni, Pemprov DKI Jakarta diinformasikan bakal mencoba untuk memberlakukan pemberian tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi mulai pada 25 Agustus 2023..Informasi tersebut dipaparkan langsung oleh Asep Kuswanto saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta. Dirinya menjelaskan bahwa tilang uji emisi ini akan dilakukan oleh 125 anggota TNI-Polri.

“Rencana pada Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September,” kata Asep Kuswanto seperti dikutip Antara, Rabu, 23 Agustus 2023.

Besaran denda tilang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan denda tilang emisi untuk pengendara yang melanggar batas emisi adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat. Mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Denda maksimal,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

Terlaksana 12 hari mulai 1 September

Pelaksanaan tilang uji emisi tersebut sudah terlaksana selama 12 hari terhitung sejak 1 September 2023. Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nurcholis menyatakan hasil uji emisi yang dilakukan dalam sepekan selama 1-7 September 2023, yakni sebanyak 850 kendaraan tak lolos uji emisi. Total 519 kendaraan yang tak lolos uji emisi merupakan kendaraan roda empat. Sisanya, 331 kendaraan roda dua yang tak lulus emisi.

Dinilai tidak efektif dan dibatalkan

Polda Metro Jaya menilai penerapan tilang emisi tidak efektif setelah dievaluasi. Karenanya kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang lagi. Agenda ini pun tak lagi dilanjutkan. “Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut,” kata Nurcholis pada September lalu.

Menurutnya penerapan tilang itu cukup memberatkan bagi masyarakat. Sehingga penindakan terhadap kendaraan tidak lulus uji emisi dilakukan secara persuatif dan edukatif. Nurcholis juga menyebut uji emisi akan lebih difokuskan kepada kendaraan internal daripada ke masyarakat.

“Kita sekarang diarahkan kepada internal dulu, artinya mobil-mobil kedinasan, misalkan, di kepolisian dicek dulu, Polres-Polres, anggota, cek dulu internal dulu, jangan masyarakat dulu,” ucapnya.

Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan ulang tilang awal November

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan lagi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi pada awal November 2023. Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan pihaknya sudah ber koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi,” katanya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Oktober 2023.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Polda Metro belum bisa memastikan apakah pelaksanaan tilang uji emisi bisa kembali dilaksanakan pada awal November 2023 nanti seperti yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tilang uji emisi kendaraan bermotor merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan setelah upaya preventif dan preemtif dijalankan.

“Langkah-langkah yang akan diutamakan preemtif dan preventif khususnya didalam penanggulangan pencemaran. Itu (tilang uji emisi) salah satu langkah terakhir yang kami lakukan,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa, 10 Oktober 2023.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | MUTIA YUANTISYA | DESTY LUTHFIANI | M. FAIZ ZAKI 

Pilihan Editor: Tilang Uji Emisi Diberlakukan Lagi Mulai 1 November, Dirlantas Imbau Masyarakat Cek Mandir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

4 jam lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

5 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

15 jam lalu

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan upaya dalam penanganan sampah.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

16 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

20 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

20 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

20 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

20 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

21 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

21 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.