TEMPO.CO, Jakarta - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menggelar mediasi dengan warga Cengkareng, Jakarta Barat yang diduga melanggar pemakaian listrik kemarin. Y selaku kakak SL (28 tahun), menceritakan bahwa pihaknya belum mendapatkan kepastian apakah denda Rp 33 juta bakal dibatalkan.
"Sampai sekarang kami masih belum bisa memastikan denda kami akan dihapus atau tidak," kata Y saat ditemui Tempo di PLN UP3 Cengkareng, Jakarta Barat, Senin, 16 Oktober 2023.
Keluarga SL adalah warga Cengkarang yang didenda Rp 33 juta oleh PLN Cengkareng karena dituding melanggar penerbitan pemakaian tenaga listrik (P2TL). SL tak terima karena PLN pernah memberikan denda serupa pada 2016. Nominal denda mencapai Rp 17 juta.
Menurut Y, masalah yang muncul tujuh tahun lalu itu sudah beres, karena denda telah dibayarkan. Akan tetapi, petugas PLN mengecek kembali meteran listrik atau kWh meter di rumah keluarga SL pada Agustus lalu.
Saat petugas datang, hanya ada ayah dan ibu Y. Sementara Y dan SL sedang bekerja di luar rumah.
Singkat cerita, PLN akan memutus listrik rumah lantaran terindikasi ada pelanggaran. Keputusan ini dituangkan dalam sebuah surat yang diterima keluarga Y pasca pengecekan tersebut.
Ayah SL, AS (66 tahun), kemudian diundang menghadiri rapat bersama petugas PLN pada Kamis, 12 Oktober 2023. Di sana, PLN menolak keberatan yang diajukan keluarga SL.
Y menuturkan, pihaknya masih tak terima dengan denda Rp 33 juta. Alasannya, tutur dia, mereka tidak pernah mengotak-atik meteran listrik.
Y mengklaim petugas PLN yang selalu mengecek meteran listrik di rumahnya. Namun, dia juga tak bisa memastikan apakah petugas yang bolak-balik mengecek meteran listrik itu benar-benar karyawan resmi PLN.
"Selama bertahun-tahun beliau bekerja di lingkungan kami, kami asumsikan beliau adalah petugas PLN yang resmi," ujar Y.
Dari hasil uji laboratorium, PLN menemukan pelanggaran dari kWh meter milik keluarga SL yang diproduksi pada 2016. Berdasarkan pemeriksaan fisik, PLN menemukan ada segel yang terpasang pada 2008.
Manajer UP3 Cengkareng Faisal Risa menyebut, SL telah mengganti meteran listrik secara mandiri pada 2016. Dari hasil uji lab pun tampak ada segel yang tidak sesuai milik meteran listrik keluarga SL. Karena itulah, Faisal berujar, pemberian denda Rp 33 juta sudah sesuai prosedur.
Y menuturkan mediasi dengan PLN kemarin memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk membeberkan kronologi versi masing-masing. PLN, dari pengakuan Y, sudah mencatat dan merespons apa yang disampaikan keluarga SL. Y berharap PLN akan menindaklanjuti keterangan dari keluarganya.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Haris Azhar Sebut Putusan MK Beda Pagi dan Siang, Saksi Ahli Analogikan Lord Luhut dengan Babang Tamvan