TEMPO.CO, Jakarta - Heru Budi Hartono mengatakan jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diembannya saat ini bukanlah berdasarkan pemilihan melainkan penugasan dari Menteri Dalam Negeri dan DPR RI melalui Ketua DPRD Provinsi. Menurutnya, proses penunjukan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.
“Saya nggak bisa milih-milih. Jadi aturannya sekali lagi adalah dia harus menduduki jabatan eselon satu, maka dia dipilih menjadi Pj Gubernur. Ini bukan pemilihan, nggak. Jadi itu bukan pilihan tapi penugasan,” kata Heru Budi kepada TEMPO saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023.
Hal tersebut disampaikan Heru menjawab statment anggota DPRD DKI Fraksi PKS, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) yang meminta untuk tidak rangkap jabatan. “Kalau Pj Gubernur itu harus dari eselon satu, masalahnya aturannya itu kan, sesuai aturan bukan double jabatan atau tidak,” ujarnya.
Heru Budi menjelaskan untuk menjadi Pj Gubernur, pejabat yang ditunjuk harus eselon satu, memiliki jabatan asli dan masih bertugas aktif. Heru Budi saat ini sedang menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
“Pj Gubernur jabatan itu sendiri nggak bisa, dia harus ada jabatan asalnya. Heru harus lepas dari jabatan Kasetpres-nya, nggak bisa. Harus ada jabatan aslinya di eselon satu, maka dia ditunjuk jadi Pj,” katanya.
Aturan penunjukan Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat tersebut dimuat pada BAB II, Bagian Kedua, Pasal 3 yang berbunyi Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan: (a) mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;
(b) pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
(c) penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik; (d) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (e) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Sementara itu, pada Pasal 7 disebutkan bahwa (1) ASN yang diangkat menjadi Pj Gubernur, tetap menduduki JPT Madya. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Gubernur bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri.
(3) JPT Madya yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Gubernur, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal JPT Madya yang diangkat menjadi Pj Gubernur berasal dari sekretaris daerah, jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pilihan Editor: Pimpin Jakarta Setahun Lagi, Heru Budi Janji Netral di Pemilu 2024: Saya PNS