2. PLN Diminta Hindari Dugaan Ingin Jebak Pelanggan di Kasus Denda Rp33 Juta
PLN baru-baru ini mendenda warga Cengkareng Rp33 juta untuk dugaan pelanggaran yang terjadi pada 2016. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujatno, mengatakan PLN seharusnya memberi peringatan pada konsumen sesegera mungkin jika ditemukan pelanggaran.
Agus mengatakan sebelum konsumen dijatuhi sanksi, PLN seharusnya memberikan bukti konkret berupa rincian angka yang dibebankan. “PLN harusnya punya mekanisme untuk memberikan peringatan sesegera mungkin ke konsumen ketika ditemukan ada kejanggalan dalam tagihan,” kata Agus saat dihubungi, Ahad, 15 Oktober 2023.
Dengan begitu, kata dia, permasalahan dapat dideteksi sejak awal. Masyarakat pun bisa mengantisipasi tagihan susulan yang berjumlah besar. “Hal ini juga menghindari dugaan dari konsumen bahwa ada kesengajaan menjebak tagihan menumpuk dengan melakukan pembiaran,” ujar Agus.
Baca selengkapnya di sini
Eks Wakil Ketua KPK M Jasin Jelaskan Soal Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Pimpinan KPK