Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Rute Transjakarta Terdampak Pendaftaran Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke KPU

image-gnews
Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo tiba di Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 10.15 WIB. TEMPO/Han Revanda Putra
Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo tiba di Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 10.15 WIB. TEMPO/Han Revanda Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Transportasi Jakarta menyesuaikan dua rute bus Transjakarta imbas kepadatan massa yang mengantar pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden mendaftar ke KPU RI jalan Imam Bonjol , Jakarta Pusat.

Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar datang ke KPU RI untuk mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 pukul 8.00.

Sementara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD direncakan pukul 11.00.

Dua rute yang mengalami penyesuaian yaitu Rute 4C TU GAS–Bundaran Senayan dan 6A rute Ragunan–MH Thamrin via Kuningan

Berikut rincian penyesuaian rute Transjakarta yang diberlakukan: 

1. TU GAS – Bundaran Senayan (4C)

Arah Bundaran Senayan

  1. Dari lampu merah KPU langsung belok ke kanan
  2. Lalu masuk jalur Jalan Cokroaminto
  3. Kemudian terdapat lampu merah Cokroaminto pertama, belok ke kiri
  4. Dilanjutkan di jalur Jalan Muhammad Yamin
  5. Diakhiri dengan jalan lurus sampai masuk ke jalur Jalan Agus Salim. 

Bus stop yang tidak melayani pelanggan:

  • Bus Stop KPU;
  • Bus Stop Graha mandiri. 

Arah TU Gas 

  1. Dari Bus Stop Imam Bonjol, Lampu merah pertama belok ke kiri
  2. Dilanjutkan dengan masuk ke Jalur Haji Agus Salim
  3. Dari lampu merah pertama Agus Salim langsung belok ke kanan
  4. Kemudian masuk jalur Jalan Moh. Yamin
  5. Setelah jalan lurus sampai lampu merah pertama, belok ke kanan
  6. Masuk jalur Jalan Cokroaminto, perempatan pertama belok ke kiri
  7. Diakhiri dengan masuk Jalan Imam Bonjol. 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bus Stop yang tidak melayani pelanggan:

  •   Bus Stop Kartini

2. Ragunan – MH Thamrin via Kuningan (6A)

 Arah MH Thamrin

  1. Dari Ragunan ke Jalan H. Cokroaminoto
  2. Kemudian dari lampu merah KPU, lurus ke lampu merah Taman Menteng
  3. Dilanjutkan belok ke kiri di Jalan Indramayu
  4. Lalu ke Jalan H Agus Salim menuju ke tembusan lampu merah Mandiri
  5. Terakhir, belok ke kanan arah Bundaran HI - MH Thamrin

 Arah Ragunan

  1. Dari RTI ke lampu merah Sarinah
  2. Lalu belok kiri ke Jalan KH Wahid Hasyim
  3. Menuju ke Jalan Agus Salim
  4. Terdapat lampu merah Menteng, belok ke kanan
  5. Dilanjutkan ke Jalan HS Cokroaminoto
  6. Setelahnya ke arah Setiabudi dan menuju Ragunan

Halte yang tidak melayani pelanggan:

  •    Halte Mh Thamrin;
  •    Halte Bundaran HI. 

Demi kenyamanan, Transjakarta secara berkala menginformasikan penyesuaian layanan kepada pelanggan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Transjakarta melewati Hotline1500 102, Telpon di 021 80879449, dan Email pada Humas@transjakarta.co.id.

LAYLA AISYAH

Pilihan Editor: PLN Diminta Hindari Dugaan Ingin Jebak Pelanggan di Kasus Denda Rp33 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

11 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.


Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

13 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.


KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

14 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.


Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

19 jam lalu

Juru Bicara bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said, saat ditemui di Sekretariat Perubahan, Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.


Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

20 jam lalu

Juru Bicara Anies Baswedan Sudirman Said menanggapi dinamika politik di Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) di Sekretariat KPP di Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Tika Ayu/Tempo.co
Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, mengungkapkan alasan batal mencalonkan eks Menteri ESDM tersebut di Pilkada Jakarta sebagai calon independen.


5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

23 jam lalu

Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.


KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

1 hari lalu

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jakarta, Doddy Wijaya, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Ahad, 12 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.


KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

1 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.


Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

1 hari lalu

Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun. ANTARA
Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.


KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

2 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.