TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan seorang pengemudi mobil yang menggunakan pelat dinas polisi palsu, M (26 tahun), sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan. Kasubdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Samian menyebut, pihaknya juga telah menyita mobil Fortuner berpelat nomor dinas Polri palsu yang dikendarai warga sipil itu.
“Sementara sedang pemeriksaan (di Polda Metro Jaya). Nanti diambil keputusan hari ini (apakah ditahan),” ucap Samian saat dihubungi pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Sebelumnya, akun Instagram @lowslow.Indonesia mengunggah tangkapan layar dari video yang memperlihatkan seorang pengemudi Fortuner di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Fortuner tersebut lengkap dengan strobo. Namun, video asli sudah dihapus.
Menurut Samian, M telah menggunakan pelat nomor dinas polisi palsu selama sebulan belakangan ini. Pelat palsu, lanjut dia, dibeli secara daring. “Pelat palsu itu dipakai supaya dia merasa aman di jalan,” kata Samian.
Karena itulah, tersangka diduga telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Samian menyebut, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sehubungan dengan kemungkinan M bakal dijerat pasal pelanggaran lalu lintas.
“Itu nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan lalu lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu itu,” tuturnya.
Pilihan Editor: PLN Bungkam Soal Alasan Baru Denda Pelanggan Rp 33 Juta untuk Pelanggaran 2016