TEMPO.CO, Depok - Pratama, 43 tahun, menganiaya istrinya hingga tewas di kediamannya di Kampung Pasar Lama, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis, 19 Oktober 2023. Pemicunya Pratama diduga kesal ditegur bermain TikTok.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Depok Komisaris Hadi Kristanto anak korban, N, 11 tahun, menjadi saksi kasus ini.
Berdasrkan penuturan N, kejadian berawal saat korban, Erna Isnaeni, melihat TikTok milik suaminya. "Isinya ada perempuan yang dikenal oleh korban sebagai mantan kekasih, namun sudah meninggal, kemudian korban mengirim chat kepada suaminya supaya tidak main TikTok yang isinya perempuan," tutur Hadi, Jumat, 20 Oktober 2023.
Kemudian, sekitar pukul 20.00 pelaku tiba di rumah dan memarahi istrinya lantaran cemburu dengan perempuan yang sudah meninggal. Di sana pelaku memukul dan manjambak bertubi-tubi hingga menghantamkan kepala korban ke dinding, setelah itu meninggalkan TKP.
"Setelah kejadian korban mengalami pusing dan muntah-muntah, kemudian mengorok, lalu sekitar pukul 21.30 WIB korban dibawa keluarga ke RSUD dan dinyatakan sudah bernyawa," katanya.
Pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojonggede. Keesokan harinya terduga pelaku ditangkap di Perum Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Jadi modusnya karena kesal terhadap korban lalu menganiaya hingga korban meninggal dunia. Saat ini terduga pelaku dibawa ke Polsek Bojonggede guna penyelidikan lebih lanjut," ucap Hadi.
Polisi pun sudah melakukan olah TKP, autopsi jasad korban, memeriksa saksi serta menyita barang bukti berupa pakaian korban.
"Adapun pasal yang disangka yakni Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tentang PKDRT, juncto pasal 351 ayat 3 junto pasal 338, tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan," ujar Hadi.
Piihan Editor: Kronologi Ledakan Setiabudi, Rekan Korban: Ketemu Barang Kayak Paket, Diketok Meledak