TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang residivis pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di di Jalan Krendang Barat I, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. "Ditangkap sendirian saat mengendarai sepeda motor ketika baru selesai mengedarkan atau menjual sabu," kata Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama, Sabtu 21 Oktober 2023.
Diungkap Putra, penangkan atas LPP alias APO, usia 49 tahun, dilakukan pada Senin malam, 16 Oktober 2023, pukul 21. 45 WIB. Saat itu APO menjual sabu satu paket plastik klip seharga Rp 1,1 juta kepada AFAT--kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Putra menjelaskan bahwa penangkapan terhadap APO berdasarkan informasi yang diterima oleh Polsek Tambora. Ketika menangkapnya, polisi menyita 98 paket sabu berat bruto 96,77 gram dan enam pil ekstasi dalam kapsul merah. "Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik kresek hitam yang disimpan di bagasi atau di bawah jok sepeda motor merek Yamaha Mio Soul milik pelaku," kata Putra.
Dari pemeriksaan, APO diketahui mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Iga dari wilayah Kalideres. Kemudian diantarkan oleh seorang kurir yang biasa dipanggil Edi.
Kurir tersebut mengantarkan 60 paket sabu kepada APO pada Sabtu siang, 30 September 2023, di Terminal Bus Kalideres. Selanjutnya diantarkan 56 paket sabu dan lima paket pil ekstasi lagi pada Minggu, 9 Oktober 2023, di wilayah Kalideres.
Putra menuturkan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, APO pernah ditangkap Polda Metro Jaya pada 2012. Laki-laki itu kedapatan mengedarkan pil ekstasi, kemudian divonis 12 tahun penjara. Dia baru bebas pada 2022 setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Rutan Cipinang. Lalu sempat bekerja di sebuah konveksi sebelum kembali jadi pengedar narkoba.
"Motifnya agar bisa menggunakan sabu gratis dan sebagian hasil mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi digunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari," kata Putra Pratama.
Pilihan Editor: Daftar 38 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi di Jakarta, 29 Lokasi Lagi yang Segera Menyusul