Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ajukan Restitusi ke LPSK, 8 Finalis Miss Universe Indonesia Korban Body Checking Tak Sebut Angka

image-gnews
Kuasa hukum para korban Mellisa Anggraini memberikan keterangan pada media saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Pada keterangan, Mellisa Anggraini  akan  menunjukan sejumlah bukti berupa tangkapan layar foto serta bukti pemeriksaan psikologis para korban untuk diberikan kepada penyidik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa hukum para korban Mellisa Anggraini memberikan keterangan pada media saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Pada keterangan, Mellisa Anggraini akan menunjukan sejumlah bukti berupa tangkapan layar foto serta bukti pemeriksaan psikologis para korban untuk diberikan kepada penyidik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Delapan finalis Miss Universe Indonesia didampingi oleh kuasa hukumnya, Mellisa Aggraini, mengajukan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebelumnya LPSK mengonfirmasi sudah menerima ajuan restitusi tersebut secara perorangan.

Ketika ditanya soal besaran angka restitusi, Kuasa Hukum Korban Mellisa Anggraini mengatakan bahwa, korban tidak pernah menyebutkan angka dalam pengajuan restitusi itu. "Belum ada sampai ke tahap tersebut," kata Mellisa kepada Tempo, Jumat, 20 Oktober 2023.

Ketika ditanya soal besaran angka restitusi, Kuasa Hukum Korban Mellisa Anggraini mengatakan bahwa, korban tidak pernah menyebutkan angka dalam pengajuan restitusi itu.  Menurutnya, dalam hal ini pihak LPSK lebih memahami besaran restitusi itu berdasarkan kebutuhan korban.

"Dan di atas itu semua, proses hukum bagi tersangka segera naik ke persidangan," ujarnya. Mellisa mengatakan, saat ini ia dan korban berfokus kepada proses penyidikan tersangka dulu. Ia juga mengatakan, masih menunggu adanya penetapan tersangka lain di kasus body checking ini.

"Mereka (korban) berharap Poppy Cappela dan pihak lain yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi mengatakan penyidik sedang mengembangkan penelusuran kasus dugaan pelecehan body checking finalis Miss Universe Indonesia 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hengki mengatakan sedang mengembangkan penyidikan apakah ada potensi tersangka lain dalam kasus itu. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli gender, psikologi dan ahli pidana. 

Eks COO Miss Universe Indonesia 2023 Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendrapraja menjadi tersangka dalam perkara ini. Dia memotret tubuh para finalis dengan dalih ada tato dan bekas luka, tetapi dia membantah melakukan pelecehan seksual. Polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka Sarah.

Sarah melalui kuasa hukumnya, David Pohan mengatakan bahwa Sarah diperintahkan oleh eks Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia Eldwen Wang untuk melakukan body checking. Namun Eldwen membantah dan mengatakan itu tuduhan tidak berdasar.

Pilihan Editor: Polisi Masih Telusuri Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia untuk Cari Tersangka Lain

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

5 jam lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

KPAI meminta hasil autopsi pertama jasad Afif Maulana digunakan sebagai acuan.


Nenek 81 Tahun Jadi Finalis Miss Universe Korea Selatan

5 hari lalu

Mahkota Miss Universe Indonesia 2024. Foto: Instagram/@missuniverseindonesia2024
Nenek 81 Tahun Jadi Finalis Miss Universe Korea Selatan

Nenek berusia 81 tahun telah mengambil bagian dalam kontes Miss Universe Korea Selatan dalam upaya untuk menjadi kontestan Miss Universe tertua


LPSK akan Buka Kantor di Jawa Timur, Ini Alasannya

8 hari lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan konferensi pers pada Senin, 22 Juli 2024, terkait update perlidungan saksi di kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) delapan tahun silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
LPSK akan Buka Kantor di Jawa Timur, Ini Alasannya

Saat ini LPSK memiliki tiga kantor perwakilan di seluruh Indonesia.


LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

8 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengingatkan agar tidak ada yang melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.


Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Imam Wahyudi Minta Bantuan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

11 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Imam Wahyudi Minta Bantuan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

Isma Safitri, istri dari politikus PDIP Bangka Belitung Imam Wahyudi, melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT


Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Perlindungan untuk LM

12 hari lalu

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus melengkapi berkas terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Ervana.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Perlindungan untuk LM

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, meminta polisi menggandeng LPSK untuk melindungi anak kliennya


Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Bangka Belitung Minta Perlindungan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

12 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Bangka Belitung Minta Perlindungan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

Kuasa hukum korban KDRT itu mengatakan Isma dan ayahnya mendapat intimidasi agar mencabut laporan terhadap suaminya, Imam Wahyudi.


LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma

12 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma

Polisi sudah memeriksa 40 saksi kasus dugaan perundungan yang menyebabkan kematian dokter Aulia Risma, mahasiswa PPDS Anestesi Undip.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

19 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 15 Anak di Purwakarta Divonis 20 Tahun Penjara

23 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 15 Anak di Purwakarta Divonis 20 Tahun Penjara

LPSK mengapresiasi hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual di Purwakarta. Terpidana diminta membayar denda Rp 2 miliar.